PARIMO, theopini.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), sebagai prioritas pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
“Dalam Propemperda 2026, telah ditetapkan tujuh rancangan peraturan daerah yang menjadi prioritas pembahasan DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo,” kata Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Parimo, Sri Nur Rahma, di ruang kerjanya, Selasa, 30 Juni 2026.
Penetapan tersebut, tertuang dalam Keputusan DPRD Parimo Nomor: 20/DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah 2026.
Sri Nur Rahma menjelaskan, penyusunan Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tujuh Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026, meliputi Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan yang diusulkan Dinas Kesehatan, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ranperda Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak dari DP3AP2KB, serta Ranperda Penanaman Modal yang diusulkan DPRD.
Selain itu, terdapat Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang juga diusulkan DPRD, Ranperda Penyelenggaraan Pangan dari Dinas Ketahanan Pangan, serta Ranperda Penyerahan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman yang diusulkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Menurut Sri Nur Rahma, seluruh usulan Ranperda telah mempertimbangkan dasar hukum, urgensi pembentukan, kesesuaian dengan program prioritas daerah, serta kesiapan perangkat daerah pengusul.
Ia menambahkan, Propemperda menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemda Parimo dalam menyusun agenda legislasi daerah sepanjang 2026, agar proses pembentukan peraturan daerah berjalan lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Melalui penetapan Propemperda tersebut, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat menyelesaikan pembahasan seluruh Ranperda sesuai jadwal guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Parimo.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar