the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Parlemen

IPR Tak Berarti Tambang Bebas, DPRD Sulteng Siapkan Pengawasan Ketat di Lapangan

the OPINIbythe OPINI
8 Agustus 2026
in Parlemen
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
8 Agustus 2026
in Parlemen
Reading Time: 2 mins read
Izin Hanya 17 Hektare, Bukaan Tambang Disebut Capai 100 Hektare di Kayuboko

Lokasi IPR Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parimo. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Banjir Rendam 14 Rumah Warga di Desa Sendana Kasimbar

Siswa SD yang Alami Kekerasan Jalani Visum di RSUD Anuntaloko Parigi

Karhutla Bolano Parimo, Dua Hektare Lahan Kosong Terbakar

PALU, theopini.id – Rencana penataan pertambangan rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sulawesi Tengah tidak serta-merta membuka ruang penambangan tanpa batas.

DPRD Sulawesi Tengah menegaskan, aktivitas yang nantinya mendapat legalitas tetap harus berada dalam pengawasan, terutama untuk mencegah eksploitasi lahan dan kerusakan lingkungan.

“Pemerintah pusat memang membuka akses legalisasi ini, namun di tingkat daerah kami di DPRD membatasinya secara tegas,” ujar Anggota Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Ronald Gulla, usai rapat pembahasan regulasi IPR dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), dilansir dar Radar Palu, Jum’at, 7 Agustus 2026.

Menurutnya, salah satu pembatasan yang dibahas DPRD Sulawesi Tengah berkaitan dengan penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan rakyat.

Alat berat tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan produksi atau penggalian emas dan bebatuan secara rutin. Penggunaannya hanya diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu, seperti pembukaan akses jalan atau land clearing serta rehabilitasi dan reklamasi lahan setelah kegiatan penambangan.

“Alat berat hanya ditoleransi untuk dua tahapan spesifik, yakni pembukaan akses jalan (land clearing) dan proses rehabilitasi atau reklamasi lingkungan untuk meratakan kembali lubang-lubang bekas galian setelah aktivitas penambangan selesai,” katanya.

Ia mengatakan, pembatasan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kekhawatiran masyarakat terhadap potensi eksploitasi lahan secara masif setelah aktivitas pertambangan rakyat memperoleh legalitas.

Menurutnya, pengaturan IPR harus berjalan bersamaan dengan mekanisme pengendalian dan pengawasan yang jelas agar legalisasi tidak justru memperbesar dampak lingkungan.

Selain pembatasan kegiatan di lapangan, Komisi II DPRD Sulawesi Tengah juga memasukkan aspek mitigasi lingkungan dan pengawasan berkala dalam pembahasan regulasi IPR dan IPERA.

“Penataan IPR dan IPERA ini bertujuan ganda: pertama, memberi kepastian hukum serta mendatangkan PAD bagi Provinsi Sulawesi Tengah; kedua, memperketat pengendalian dan pengawasan ekologis di lapangan,” ujarnya.

Ronald menjelaskan, besaran tarif dan mekanisme penarikan Iuran Pertambangan Rakyat mengacu pada rumusan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah akan memperkuat aspek pengontrolan dan pengawasan dalam penerapannya.

Pembahasan regulasi tersebut, berlangsung di Ruang Baruga Lantai 3 Gedung DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Jumat pagi. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun dan dihadiri anggota Komisi II serta perwakilan Dinas ESDM, Biro Hukum dan Dinas Pendapatan Daerah.

Ronald mengatakan, penataan pertambangan rakyat tetap diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat dan daerah. Namun, manfaat tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga lingkungan.

“Melalui legalisasi IPR dan IPERA ini, kita ingin mewujudkan kemandirian fiskal daerah tanpa harus mengorbankan keselamatan lingkungan,” katanya.***

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRDSulteng#RonaldGulla#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kemiskinan Gorontalo Turun Jadi 12,16 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sulawesi

Next Post

AATC Berani Cup V Jadi Ujian Atlet PELTI Parimo Menuju Porprov X Sulteng

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Komisi II DPRD Parimo Soroti Persoalan di Balik Program Cetak Sawah Lewat RDP

Komisi II DPRD Parimo Soroti Persoalan di Balik Program Cetak Sawah Lewat RDP

22 September 2026
Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

22 September 2026
RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

21 September 2026
Tujuh Fraksi DPRD Parimo Setujui Perubahan APBD 2026 untuk Evaluasi ke Gubernur Sulteng

Tujuh Fraksi DPRD Parimo Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk Evaluasi ke Gubernur Sulteng

21 September 2026
Program Seragam Sekolah Gratis Diminta Menyasar Madrasah

Program Seragam Sekolah Gratis Diminta Menyasar Madrasah

18 September 2026
Candra Pertanyakan Kelanjutan Pembentukan Pansus Aset dan CSR

Candra Pertanyakan Kelanjutan Pembentukan Pansus Aset dan CSR

17 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Banjir Rendam 14 Rumah Warga di Desa Sendana Kasimbar

Banjir Rendam 14 Rumah Warga di Desa Sendana Kasimbar

23 September 2026
Siswa SD yang Alami Kekerasan Jalani Visum di RSUD Anuntaloko Parigi

Siswa SD yang Alami Kekerasan Jalani Visum di RSUD Anuntaloko Parigi

23 September 2026
Karhutla Bolano Parimo, Dua Hektare Lahan Kosong Terbakar

Karhutla Bolano Parimo, Dua Hektare Lahan Kosong Terbakar

23 September 2026
Komisi II DPRD Parimo Soroti Persoalan di Balik Program Cetak Sawah Lewat RDP

Komisi II DPRD Parimo Soroti Persoalan di Balik Program Cetak Sawah Lewat RDP

22 September 2026
Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

22 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Maulid Akbar 1448 H, Pemda Parimo Ajak Masyarakat Teladani Rasulullah SAW dan Perkuat Ukhuwah

Maulid Akbar 1448 H, Pemda Parimo Ajak Masyarakat Teladani Rasulullah SAW dan Perkuat Ukhuwah

17 September 2026
Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

21 September 2026
Tabrakan Dua Motor di Toili, Dua Orang Tewas dan Satu Kritis

Tabrakan Dua Motor di Toili, Dua Orang Tewas dan Satu Kritis

21 September 2026
Polisi Selidiki Pembuangan Bayi di TPA Kawatuna, Jasad Diperiksa di RS Bhayangkara

Polisi Selidiki Pembuangan Bayi di TPA Kawatuna, Jasad Diperiksa di RS Bhayangkara

19 September 2026
Wabup Sahid Serahkan Dua Raperda Pendidikan dan Kesehatan untuk Dibahas DPRD Parimo

Wabup Sahid Serahkan Dua Raperda Pendidikan dan Kesehatan untuk Dibahas DPRD Parimo

17 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d