PARIMO, theopini.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memperketat pengawasan dan penggeledahan untuk mencegah masuknya narkotika, khususnya sabu, ke dalam lingkungan lapas.
Kepala Lapas Kelas III Parigi, Andar Saenur Warikas mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir peredaran gelap narkoba di dalam Lapas, menyusul adanya percobaan memasukkan narkotika melalui pengunjung beberapa waktu lalu.
“Untuk meminimalisir terjadinya peredaran gelap narkoba di lapas, kami secara intensif berkoordinasi dengan polisi, dalam hal ini Polres Parimo. Kami juga mengevaluasi diri dalam hal penggeledahan badan dan pemeriksaan barang,” ujar Andar di Parigi, Senin, 17 Agustus 2026.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pengunjung akan dilakukan lebih teliti, termasuk pada bagian-bagian tubuh yang berpotensi dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkotika.
Ia menyebut, petugas perempuan akan lebih diintensifkan dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung perempuan. Petugas juga telah diberikan pengarahan agar melakukan penggeledahan secara cermat sesuai prosedur.
“Kadang ada yang dimasukkan ke bagian tubuh yang sulit terdeteksi. Itu kita intensifkan petugas perempuan untuk bisa menggeledah dan kami berikan briefing agar meneliti dan menggeledah dengan teliti,” katanya.
Kalapas Andar menegaskan, upaya memasukkan narkoba yang pernah ditemukan sebelumnya masih dalam kategori percobaan. Pihaknya belum dapat memastikan apakah narkotika tersebut merupakan permintaan dari warga binaan tertentu.
“Ya, itu namanya percobaan. Kalau misalnya itu permintaan dari mana, kami juga belum tahu. Memang posisinya ada percobaan untuk bisa memasukkan, tapi kita coba meminimalisir,” ujarnya.
Ia mengatakan, Lapas Kelas III Parigi sejauh ini belum pernah mendalami motif percobaan tersebut, karena narkotika belum berhasil masuk ke dalam Lapas.
“Kami belum pernah mendalami motifnya karena memang alhamdulillah belum pernah (berhasil masuk). Semoga ke depannya juga tidak akan pernah ada percobaan memasukkan narkoba,” katanya.
Langkah pengawasan juga dilakukan terhadap warga binaan. Andar menyebut, setelah ditemukan indikasi pelanggaran terkait narkoba, pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada kantor wilayah dan melakukan pemindahan sejumlah narapidana ke beberapa Lapas di Sulawesi Tengah.
Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas III Parigi mencapai 362 orang. Menurutnya, tingginya kasus narkoba di masyarakat turut berpengaruh terhadap jumlah penghuni lapas.
“Karena memang maraknya peredaran narkoba di masyarakat itu juga berpengaruh pada isi kami yang ada di dalam,” ujarnya.
Ia berharap, upaya pencegahan peredaran narkoba di dalam Lapas mendapat dukungan dari seluruh pihak, mulai aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat hingga media.
“Harapannya kami sangat berharap kepada semua stakeholder, baik itu aparat penegak hukum, masyarakat maupun pemerintah daerah, dalam mendukung pembinaan yang ada di lapas dan juga pengamanan yang ada di lapas,” katanya.
Andar juga memastikan evaluasi terhadap sistem pengamanan akan terus dilakukan, termasuk melanjutkan hal-hal baik yang telah dilakukan pimpinan sebelumnya, serta mengembangkan potensi pembinaan di Lapas Kelas III Parigi.
Baca berita lainnya di Google News













