BANGGAI, theopini.id – Informasi masyarakat mengantarkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami cegat pelaku saat melintas di depan Mapolsek Luwuk. Saat itu ia menumpangi mobil Toyota Avanza DN 1384 CB dari Kota Palu menuju Luwuk,” kata Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana masuknya narkotika dari jaringan Palu ke wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk melacak pergerakan pelaku.
Upaya itu, membuahkan hasil. Petugas mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku dan melakukan pencegatan di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Mapolsek Luwuk, sekitar pukul 00.30 WITA.
Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial IS (49). Berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), IS tercatat sebagai warga Desa Tolisu, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 31 paket narkotika jenis sabu atau metamfetamin dengan berat total 36 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan empat unit telepon seluler, timbangan digital, plastik bening, serta pembungkus rokok yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Disinyalir narkotika tersebut merupakan jaringan asal Palu. Barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Banggai,” ujar Hasanuddin.
Polresta Banggai kini masih mengembangkan penyidikan, untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami masih mendalami jaringan ini guna mengungkap pelaku lain yang terlibat,” katanya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana















