BANGGAI, theopini.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai, menyita 257,7 gram sabu dari seorang pria berinisial RN (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Pengungkapan tersebut, bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Karaton. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan RN pada Jum’at, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan tersangka diamankan saat diduga menunggu calon pembeli di Kelurahan Karaton. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke indekos tersangka di Jalan Danau Poso, Kelurahan Soho.
“Tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika pada Jumat,” kata Hasanuddin dalam keterangan resminya, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Dari hasil penggeledahan di indekos tersebut, polisi menemukan 45 paket yang diduga berisi sabu dengan total berat 257,7 gram. Barang bukti itu terdiri atas lima paket besar, 30 paket sedang dan 10 paket kecil.
Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, yakni telepon genggam, timbangan digital, alat pres, delapan bungkus plastik bening, alat hisap sabu, tas kecil serta buku catatan transaksi.
Hasanuddin mengatakan, tersangka yang diketahui berasal dari Kabupaten Sigi bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kini pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polresta Banggai juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Polisi mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam membantu mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat dan mengimbau agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana
















