PALU, theopini.d – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah di Sulawesi Tengah memperkuat tata kelola pertanahan, melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Langkah tersebut, dinilai penting untuk mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi sektor pertanahan.
“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi kedua data ini bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, tetapi juga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian ATR/BPN di Kota Palu, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurutnya, sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan menjadi salah satu langkah strategis dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
Ia menjelaskan, integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) akan membantu pemerintah daerah memastikan seluruh objek pertanahan tercatat dengan baik, sehingga potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan.
Selain mendorong perbaikan sistem data, KPK juga meminta pemerintah daerah mempercepat sertifikasi seluruh aset milik pemerintah.
Menurut Edi, aset daerah yang belum memiliki kepastian hukum berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun sengketa di kemudian hari.
“Jangan bicara target yang kecil. Seluruh aset yang belum bersertifikat harus segera diproses agar memiliki kepastian hukum. Ini adalah pekerjaan bersama yang harus kita selesaikan,” tegasnya.
Edi menilai, percepatan sertifikasi aset daerah tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Dengan aset yang telah memiliki legalitas jelas, pemerintah daerah dapat mengurangi potensi penyalahgunaan maupun penguasaan oleh pihak lain.
Dalam kegiatan tersebut, KPK juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, serta instansi terkait dalam membenahi sektor pertanahan.
Pembenahan tata kelola pertanahan menjadi salah satu perhatian KPK karena sektor tersebut memiliki keterkaitan erat dengan pelayanan publik, pengelolaan aset pemerintah, serta optimalisasi penerimaan daerah.
Melalui integrasi data pertanahan dan percepatan sertifikasi aset, KPK berharap pemerintah daerah di Sulawesi Tengah mampu mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Baca berita lainnya di Google News














