PARIMO, theopini.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah membenarkan pernah menerbitkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran dalam kasus reklamasi ilegal di Kelurahan Watusampu, Kota Palu, pada 2022.
Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah, Edy Sutichno, mengatakan lembaganya mulai menangani persoalan tersebut pada 2021, setelah menerima pengaduan dari warga Watusampu bersama Dedi Irawan.
“Kami pernah menangani persoalan ini pada 2021, yang dilaporkan warga setempat bersama Dedi Irawan ke Komnas HAM Sulawesi Tengah, karena lahan yang berbatasan dengan wilayah laut itu merupakan milik keluarganya,” ujar Edy Sutichno saat dihubungi melalui telepon, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurutnya, terdapat sejumlah bidang tanah milik warga yang berbatasan langsung dengan wilayah perairan. Di lokasi tersebut, awalnya dibangun jetty untuk menunjang aktivitas reklamasi yang dioperasikan PT Maxima Tiga Berkat.
Namun, setelah perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi karena Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang dimilikinya dibatalkan oleh Lurah Watusampu, aktivitas di lokasi yang sama kemudian dijalankan oleh PT Sumber Batuan Prima (SBP) dengan SKPT atas nama Abdul Sahid.
“PT. SBP sudah memiliki legalitas. Hanya saja, persoalan Jetty yang digunakan berada di lokasi yang sama dengan PT. Maxim Tiga Berkat, yang SKPT-nya sudah dibatalkan oleh Lurah Watusampu pada Februari 2020, karena berada di atas perairan,” katanya.
Atas persoalan itu, Komnas HAM Sulawesi Tengah menerbitkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya meminta Lurah Watusampu membatalkan SKPT atas nama Abdul Sahid, yang menurut Edy, telah dilaksanakan.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta kepolisian mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menyelidiki apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SKPT atas nama Abdul Sahid.
“Kepolisian dalam hal ini Polres Palu saat itu. Jadi, itu isi rekomendasi Komnas HAM pada 2022,” jelasnya.
Edy menilai, kepolisian seharusnya menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menyelidiki apakah penerbitan SKPT telah dilakukan sesuai prosedur atau justru terdapat unsur pelanggaran hukum.
Menurutnya, inti persoalan bermula dari pengaduan warga Watusampu yang memiliki lahan berbatasan langsung dengan wilayah perairan tempat aktivitas jetty berlangsung.
“Ini yang menjadi persoalan sebenarnya. Izin hanya dapat diterbitkan apabila perusahaan memiliki SKPT di wilayah daratan. Namun faktanya di lapangan terjadi tumpang tindih. SKPT di wilayah daratan merupakan milik keluarga pengadu, sementara di wilayah perairannya diberikan izin kepada PT SBP untuk aktivitas Jetty,” ujarnya.
Edy menegaskan, persoalan tersebut menjadi dasar Komnas HAM Sulawesi Tengah menerbitkan rekomendasi karena adanya sejumlah dugaan yang perlu ditindaklanjuti terkait aktivitas PT SBP di Kelurahan Watusampu.
“Rekomendasi kami hanya sampai di situ, karena proses hukumnya menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” tuturnya.
YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Status Perkara
Temuan Komnas HAM tersebut, sejalan dengan desakan Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) yang sebelumnya meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan ruang laut, reklamasi, dan pengoperasian jetty tanpa izin di pesisir Kelurahan Watusampu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’i, menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan rangkaian dugaan pelanggaran hukum yang diduga berlangsung secara terstruktur sejak 2018.
Menurutnya, dugaan tersebut diperkuat sejumlah dokumen, di antaranya rekomendasi Komnas HAM Sulawesi Tengah pada Januari 2022 yang menyebut objek dimaksud merupakan wilayah perairan laut dan merekomendasikan dilakukan penyelidikan pidana, serta surat pembatalan SKPT yang diterbitkan Lurah Watusampu pada 17 Januari 2022.
YHKI juga mengaku telah menelusuri data Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Teluk Palu periode 2021–2025.
Hasil penelusuran itu, menurut Africhal, tidak menemukan izin pemanfaatan ruang laut atas nama PT SBP maupun Abdul Sahid pada lokasi yang dipersoalkan.
Dalam keterangannya, YHKI turut menyinggung dugaan keterlibatan Abdul Sahid yang saat ini menjabat Wakil Bupati Parimo.
Organisasi tersebut menduga Abdul Sahid, yang sebelumnya bertindak sebagai kuasa Direktur PT SBP, menandatangani dokumen yang menjadi dasar penerbitan SKPT pada objek yang dipersoalkan. Hingga berita ini diterbitkan, Abdul Sahid belum memberikan tanggapan atas pernyataan YHKI tersebut.
Baca berita lainnya di Google News














