PARIMO, theopini.id – Aktivitas pertambangan di Blok 6 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diduga meluas hingga ke luar wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Modusnya diduga dengan memanfaatkan legalitas IPR, untuk menggarap kawasan yang tidak masuk dalam titik koordinat izin.
Berdasarkan penelusuran theopini.id, dugaan penyimpangan terjadi di Blok 6 yang dikelola Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko.
Koperasi tersebut, merupakan satu dari tiga pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan WPR Kayuboko dengan luas izin sekitar 6 hektare.
WPR sendiri ditetapkan pemerintah untuk memberikan ruang bagi masyarakat mengelola pertambangan secara legal.
Namun, kawasan tersebut, diduga dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan bisnis di luar semangat pembentukan WPR.
Dalam praktik operasionalnya, Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko diduga menggandeng seorang pria berinisial CPT, sebagai mitra usaha serta Mr. Liem alias Li yang disebut-sebut menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) pada IPR tersebut.
Nama Mr. Liem bukan sosok baru di Kabupaten Parimo. Ia beberapa kali dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di daerah tersebut.
Bahkan, saat aktivitas pertambangan yang diduga ilegal berlangsung di Desa Kayuboko pada kurun 2018 hingga 2022, Mr. Liem disebut-sebut menjadi salah satu mitra strategis Ko Jafri Yauri.
Keberadaan Mr. Liem sebagai KTT pada IPR Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko, diduga dimanfaatkan sebagai legitimasi untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Dengan status tersebut, ia leluasa mengoperasikan alat berat dan melakukan kegiatan penambangan.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, aktivitas tersebut diduga tidak hanya berlangsung di dalam Blok 6 sebagaimana tercantum dalam dokumen IPR.
Penelusuran theopini.id menemukan dugaan aktivitas pengerukan hingga keluar titik koordinat izin. Area yang diduga digarap mencakup lahan berbatasan dengan IPR Blok 5, termasuk kawasan perkebunan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Selain itu, salah satu fasilitas pengolahan material atau talang dilaporkan berdiri di kawasan Blok 4.
Apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan perizinan pertambangan rakyat. Sebab, sejak awal luasan IPR Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko telah disesuaikan dari sekitar 10 hektare menjadi 6 hektare.
Penyesuaian itu, dilakukan karena sebagian wilayah awal berada dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga harus dikeluarkan dari area izin untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang.
Sumber resmi theopini.id menyebutkan, lahan di luar Blok 6 yang kini diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan selama ini, dikenal sebagai wilayah yang dikuasai Ko Jafri.
Kondisi tersebut, diduga membuat aktivitas penambangan dapat berlangsung relatif leluasa meski berada di luar koordinat IPR.
Praktik itu, juga berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan izin pertambangan rakyat untuk mengeksploitasi kawasan yang tidak memiliki dasar perizinan.
Dampaknya tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan. Aktivitas yang berlangsung di luar koordinat IPR, tidak tercakup dalam dokumen pengelolaan lingkungan sebagai syarat penerbitan izin.
Akibatnya, potensi pembukaan lahan, pengerukan material, hingga pencemaran lingkungan di kawasan tersebut dikhawatirkan berlangsung tanpa pengawasan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Mr. Liem yang dikonfimasi media ini, belum memberikan tanggapan atas berbagai temuan tersebut.
Baca berita lainnya di Google News














