the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

IPR Blok 6 Kayuboko Diduga Dimanfaatkan untuk Tambang di Luar Wilayah Izin

the OPINIbythe OPINI
5 Agustus 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 Agustus 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
IPR Blok 6 Kayuboko Diduga Dimanfaatkan untuk Tambang di Luar Wilayah Izin

Visual peta Blok VI Cahaya Sukses Kayuboko di kawasan WPR Kayuboko. Penandaan area ini memperjelas lokasi yang menjadi fokus dalam penelusuran tata kelola pertambangan rakyat.

Baca Juga

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

PARIMO, theopini.id – Aktivitas pertambangan di Blok 6 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diduga meluas hingga ke luar wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Modusnya diduga dengan memanfaatkan legalitas IPR, untuk menggarap kawasan yang tidak masuk dalam titik koordinat izin.

Berdasarkan penelusuran theopini.id, dugaan penyimpangan terjadi di Blok 6 yang dikelola Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko.

Koperasi tersebut, merupakan satu dari tiga pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan WPR Kayuboko dengan luas izin sekitar 6 hektare.

WPR sendiri ditetapkan pemerintah untuk memberikan ruang bagi masyarakat mengelola pertambangan secara legal.

Namun, kawasan tersebut, diduga dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan bisnis di luar semangat pembentukan WPR.

Dalam praktik operasionalnya, Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko diduga menggandeng seorang pria berinisial CPT, sebagai mitra usaha serta Mr. Liem alias Li yang disebut-sebut menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) pada IPR tersebut.

Nama Mr. Liem bukan sosok baru di Kabupaten Parimo. Ia beberapa kali dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di daerah tersebut.

Bahkan, saat aktivitas pertambangan yang diduga ilegal berlangsung di Desa Kayuboko pada kurun 2018 hingga 2022, Mr. Liem disebut-sebut menjadi salah satu mitra strategis Ko Jafri Yauri.

Keberadaan Mr. Liem sebagai KTT pada IPR Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko, diduga dimanfaatkan sebagai legitimasi untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Dengan status tersebut, ia leluasa mengoperasikan alat berat dan melakukan kegiatan penambangan.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, aktivitas tersebut diduga tidak hanya berlangsung di dalam Blok 6 sebagaimana tercantum dalam dokumen IPR.

Penelusuran theopini.id menemukan dugaan aktivitas pengerukan hingga keluar titik koordinat izin. Area yang diduga digarap mencakup lahan berbatasan dengan IPR Blok 5, termasuk kawasan perkebunan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Selain itu, salah satu fasilitas pengolahan material atau talang dilaporkan berdiri di kawasan Blok 4.

Apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan perizinan pertambangan rakyat. Sebab, sejak awal luasan IPR Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko telah disesuaikan dari sekitar 10 hektare menjadi 6 hektare.

Penyesuaian itu, dilakukan karena sebagian wilayah awal berada dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga harus dikeluarkan dari area izin untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang.

Sumber resmi theopini.id menyebutkan, lahan di luar Blok 6 yang kini diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan selama ini, dikenal sebagai wilayah yang dikuasai Ko Jafri.

Kondisi tersebut, diduga membuat aktivitas penambangan dapat berlangsung relatif leluasa meski berada di luar koordinat IPR.

Praktik itu, juga berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan izin pertambangan rakyat untuk mengeksploitasi kawasan yang tidak memiliki dasar perizinan.

Dampaknya tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan. Aktivitas yang berlangsung di luar koordinat IPR, tidak tercakup dalam dokumen pengelolaan lingkungan sebagai syarat penerbitan izin.

Akibatnya, potensi pembukaan lahan, pengerukan material, hingga pencemaran lingkungan di kawasan tersebut dikhawatirkan berlangsung tanpa pengawasan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Mr. Liem yang dikonfimasi media ini, belum memberikan tanggapan atas berbagai temuan tersebut.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasESDMSulteng#IPRKayuboko#parigimoutong#Sulteng#WPRKayuboko
ShareSendTweet
Previous Post

Gempa Bumi Terkini 6.4 M Guncang 221 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

Next Post

Anwar Hafid Tegaskan Pemprov Sulteng Hadir Hingga Pelosok Desa

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

12 September 2026
Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

11 September 2026
Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

11 September 2026
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

10 September 2026
Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

9 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

12 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.9 M Guncang 6 km Tenggara KEPSERIBU-DKI

12 September 2026
Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

11 September 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 166 km TimurLaut MALUKUBRTDAYA

11 September 2026
661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

11 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pegadaian Dorong Program Keluarga Emas Jadi Model Investasi Masyarakat di Parimo

Pegadaian Dorong Program Keluarga Emas Jadi Model Investasi Masyarakat di Parimo

7 September 2026
Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

9 September 2026
Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

7 September 2026
Masjid Besar Darussalam Parigi Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

Masjid Besar Darussalam Parigi Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

10 September 2026
Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d