PALU, theopini.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan, setiap pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) wajib memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bertanggung jawab penuh atas operasional tambang.
“KTT itu wajib ada dalam pengelolaan IPR. Dia yang bertanggung jawab penuh terhadap seluruh operasional kegiatan penambangan,” tegas Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah saat ditemui di Parigi, Rabu, 1 Oktober 2025.
Baca Juga: WALHI Sulteng Kritik Penerbitan IPR: Potensi PETI dan Ancaman Ekologi
Ia menjelaskan, IPR hanya dapat diterbitkan apabila berada di dalam blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Setelah izin keluar, koperasi wajib melengkapi dokumen rencana penambangan yang formatnya tersedia dalam sistem OSS RBA.
“Dokumen ini nantinya akan dievaluasi secara teknis oleh Dinas ESDM Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Selain dokumen teknis, koperasi juga diwajibkan menunjuk KTT yang memenuhi syarat. “Bisa dari anggota koperasi maupun dari luar, asalkan bersertifikat dan sesuai kualifikasi. Bahkan ada mekanisme KTT sementara dengan masa berlaku enam bulan hingga satu tahun,” jelas Sultanisah.
Menurutnya, keberadaan KTT sangat erat kaitannya dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan Kaidah Teknis Pertambangan 2018, aspek K3 menjadi hal utama yang tidak bisa ditawar.
“Kalau terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian dalam pengelolaan tambang oleh koperasi, maka itu pelanggaran serius. Tidak ada mekanisme teguran bertahap, langsung dinyatakan fatal,” tegasnya.
Aspek K3, lanjutnya, mencakup kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh pekerja hingga penerapan sistem kerja yang aman di lapangan.
“Karena ini pertambangan rakyat yang berbasis koperasi, maka keselamatan harus jadi prioritas. Jangan sampai demi mengejar produksi, aspek perlindungan pekerja diabaikan,” ujarnya.
Meski demikian, Sultanisah mengakui pengawasan teknis K3 maupun tata ruang tambang masih menghadapi kendala, karena hingga kini pejabat pengawas pertambangan di tingkat provinsi belum sepenuhnya tersedia.
“Nantinya Gubernur akan menunjuk organ atau badan khusus. Bisa berbentuk tim, bisa juga satuan tertentu, untuk memperkuat fungsi pengawasan,” katanya.
Ia menekankan, koperasi perlu serius menyiapkan seluruh persyaratan, terutama penunjukan KTT dan pemenuhan standar K3, agar IPR yang diterbitkan dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Ada Blok IPR Beririsan dengan Hutan, Pelaku Diminta Ekstra Hati-hati
Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengumumkan rencana penerbitan IPR di blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Rabu, 1 Oktober 2025.
Penerbitan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, pada 29 September 2025.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar