the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Tanpa KTT, IPR Tak Bisa Beroperasi, Dinas ESDM Sulteng Ingatkan Soal K3 dan Persyaratan Izin

the OPINIbythe OPINI
3 Oktober 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
3 Oktober 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
Tanpa KTT, IPR Tak Bisa Beroperasi, Dinas ESDM Sulteng Ingatkan Soal K3 dan Persyaratan Izin

Aktivitas tambang emas di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, yang akan segera mengantongi IPR. (Foto: Ronny)

PALU, theopini.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan, setiap pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) wajib memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bertanggung jawab penuh atas operasional tambang.

“KTT itu wajib ada dalam pengelolaan IPR. Dia yang bertanggung jawab penuh terhadap seluruh operasional kegiatan penambangan,” tegas Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah saat ditemui di Parigi, Rabu, 1 Oktober 2025.

Baca Juga: WALHI Sulteng Kritik Penerbitan IPR: Potensi PETI dan Ancaman Ekologi

Ia menjelaskan, IPR hanya dapat diterbitkan apabila berada di dalam blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Setelah izin keluar, koperasi wajib melengkapi dokumen rencana penambangan yang formatnya tersedia dalam sistem OSS RBA.

Baca Juga

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

“Dokumen ini nantinya akan dievaluasi secara teknis oleh Dinas ESDM Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Selain dokumen teknis, koperasi juga diwajibkan menunjuk KTT yang memenuhi syarat. “Bisa dari anggota koperasi maupun dari luar, asalkan bersertifikat dan sesuai kualifikasi. Bahkan ada mekanisme KTT sementara dengan masa berlaku enam bulan hingga satu tahun,” jelas Sultanisah.

Menurutnya, keberadaan KTT sangat erat kaitannya dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan Kaidah Teknis Pertambangan 2018, aspek K3 menjadi hal utama yang tidak bisa ditawar.

“Kalau terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian dalam pengelolaan tambang oleh koperasi, maka itu pelanggaran serius. Tidak ada mekanisme teguran bertahap, langsung dinyatakan fatal,” tegasnya.

Aspek K3, lanjutnya, mencakup kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh pekerja hingga penerapan sistem kerja yang aman di lapangan.

“Karena ini pertambangan rakyat yang berbasis koperasi, maka keselamatan harus jadi prioritas. Jangan sampai demi mengejar produksi, aspek perlindungan pekerja diabaikan,” ujarnya.

Meski demikian, Sultanisah mengakui pengawasan teknis K3 maupun tata ruang tambang masih menghadapi kendala, karena hingga kini pejabat pengawas pertambangan di tingkat provinsi belum sepenuhnya tersedia.

“Nantinya Gubernur akan menunjuk organ atau badan khusus. Bisa berbentuk tim, bisa juga satuan tertentu, untuk memperkuat fungsi pengawasan,” katanya.

Ia menekankan, koperasi perlu serius menyiapkan seluruh persyaratan, terutama penunjukan KTT dan pemenuhan standar K3, agar IPR yang diterbitkan dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Ada Blok IPR Beririsan dengan Hutan, Pelaku Diminta Ekstra Hati-hati

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengumumkan rencana penerbitan IPR di blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Rabu, 1 Oktober 2025.

Penerbitan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, pada 29 September 2025.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #DinasESDMSulteng#KementerianESDM#parigimoutong#Sultanisah#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Ribuan Warga Rasakan Langsung Manfaat Program Prioritas Pemprov Sulteng

Next Post

Banjir Sungai Lembe Jadi Ancaman Berulang, Gubernur Sulteng Dorong Normalisasi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Efisiensi Anggaran, Pemda Parimo Perketat Seleksi Penerima Seragam Gratis dan Bantuan Gas LPG

Efisiensi Anggaran, Pemda Parimo Perketat Seleksi Penerima Seragam Gratis dan Bantuan Gas LPG

21 Juli 2026
Wali Kota Palu Targetkan Perumda Jadi Winning Team, Dewan Pengawas dan Dirut Baru Resmi Dilantik

Wali Kota Palu Targetkan Perumda Jadi Winning Team, Dewan Pengawas dan Dirut Baru Resmi Dilantik

20 Juli 2026
Pemprov Gorontalo Terbitkan Edaran Siaga Kekeringan dan Karhutla Hadapi Musim Kemarau

Pemprov Gorontalo Terbitkan Edaran Siaga Kekeringan dan Karhutla Hadapi Musim Kemarau

20 Juli 2026
Operasi Pekat, Satpol PP dan Kesbangpol Kota Gorontalo Sita 60 Botol Miras

Operasi Pekat, Satpol PP dan Kesbangpol Kota Gorontalo Sita 60 Botol Miras

19 Juli 2026
Bappenas Siap Dukung Sejumlah Program Prioritas Pemprov Gorontalo

Bappenas Siap Dukung Sejumlah Program Prioritas Pemprov Gorontalo

19 Juli 2026
Bappelitbangda Minta Puskesmas Gencarkan Sosialisasi Program Mobil Jenazah Gratis

Bappelitbangda Minta Puskesmas Gencarkan Sosialisasi Program Mobil Jenazah Gratis

18 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

21 Juli 2026
Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

21 Juli 2026
580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

21 Juli 2026
KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

21 Juli 2026
Fraksi Perindo: Setiap Rupiah APBD Parimo Harus Berdampak bagi Rakyat

Fraksi Perindo: Setiap Rupiah APBD Parimo Harus Berdampak bagi Rakyat

21 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polres Banggai Resmi Naik Status Jadi Polresta, Bupati Amirudin Harap Sinergi Keamanan Makin Kuat

Polres Banggai Resmi Naik Status Jadi Polresta, Bupati Amirudin Harap Sinergi Keamanan Makin Kuat

17 Juli 2026
Bupati Parimo: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur'ani yang Mengamalkan Al-Qur'an

Bupati Parimo: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur’ani yang Mengamalkan Al-Qur’an

18 Juli 2026
Wali Kota Palu Targetkan Perumda Jadi Winning Team, Dewan Pengawas dan Dirut Baru Resmi Dilantik

Wali Kota Palu Targetkan Perumda Jadi Winning Team, Dewan Pengawas dan Dirut Baru Resmi Dilantik

20 Juli 2026
Wagub Reny Sebut Nakes Jadi Ujung Tombak Keberhasilan BERANI Sehat

Wagub Reny Sebut Nakes Jadi Ujung Tombak Keberhasilan BERANI Sehat

16 Juli 2026
Pemda Parimo Upayakan Peningkatan Persentase IPLM Lewat Rangkaian Program dan Kegiatan

Pemda Parimo Upayakan Peningkatan Persentase IPLM Lewat Rangkaian Program dan Kegiatan

20 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In