the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemprov Sulteng Umumkan Izin Pertambangan Rakyat di Kayuboko dan Air Panas

the OPINIbythe OPINI
1 Oktober 2025
in Daerah
Reading Time: 4 mins read
the OPINIbythe OPINI
1 Oktober 2025
in Daerah
Reading Time: 4 mins read
Pemprov Sulteng Umumkan Izin Pertambangan Rakyat di Kayuboko dan Air Panas

Peta blok WPR Kayuboko dan WPR Air Panas, yang telah disesuaikan dengan peta LP2B serta LCP2B. (Foto: theopini.id)

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) resmi mengumumkan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Legalisasi ini, dilakukan melalui rekomendasi gubernur, setelah penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM.

Baca Juga: 27 Blok Tambang Rakyat, FPR Parimo: Ini Bukan di Pinggir Jalan, Harus Kajian Serius!

“Pengusulan WPR awalnya dilakukan pada 8 Juli 2021 oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Prosesnya berlanjut hingga blok WPR ditetapkan, dokumen pengelolaan tersusun, lalu keluar pedoman penyelenggaraan izin pertambangan rakyat dari Menteri ESDM,” kata Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, di Parigi, Rabu, 1 Oktober 2025.

Baca Juga

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

Ia menegaskan, sebelum izin resmi diterbitkan, pemerintah provinsi wajib menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang.

“Dokumen itu sudah tersusun di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, serta Kayuboko dan Air Panas,” jelasnya.

Rekomendasi Blok Kayuboko

Setelah dilakukan penyesuaian dengan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta LCP2B, Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan rekomendasi Nomor: 500.10.2.3/222/Dinas ESDM-G.ST/2025 tentang IPR di WPR Kayuboko, tertanggal 29 September 2025.

“Blok ini, merupakan rekomendasi terakhir dari Dinas PUPRP Parimo, setelah penyesuaian dengan LP2B dan LCP2B,” ujar Sultanisah.

Daftar blok di Kayuboko:

  • Blok 1: Koperasi Sinar Emas Kayuboko (7 hektar)
  • Blok 2: Koperasi Kayuboko Jaya Bersama (10 hektar)
  • Blok 3: Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera (4 hektar)
  • Blok 4: Koperasi Kayuboko Bintang Jaya (10 hektar)
  • Blok 5: Koperasi Sinar Makmur Kayuboko (10 hektar)
  • Blok 6: Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko (6 hektar)
  • Blok 7: Koperasi Kayuboko Jaya Mandiri (10 hektar)
  • Blok 8: Koperasi Usaha Berkah Kayuboko (10 hektar)
  • Blok 9: Koperasi Kayuboko Sinar Gemilang (10 hektar)
  • Blok 10: Koperasi Berkah Jaya Kayuboko (10 hektar)

Rekomendasi Blok Air Panas

Pada hari yang sama, Gubernur Sulteng juga menerbitkan rekomendasi Nomor: 500.10.2.3/223/Dinas ESDM-G.ST/2025 untuk WPR Air Panas.

“IPR di Air Panas ini mengikuti mekanisme yang sama, termasuk penyesuaian dengan LP2B,” ujar Sultanisah.

Daftar blok di Air Panas:

  • Blok 1: Koperasi Kuala Membangun Airpa (10 hektar)
  • Blok 2: Koperasi Mitra Mandiri Airpa (9 hektar)
  • Blok 3: Koperasi Airpa Motinti Jaya (5,11 hektar)
  • Blok 4: Koperasi Sembilan Bersatu Airpa (5,82 hektar)
  • Blok 5: Koperasi Harapan Baru Airpa (10 hektar)
  • Blok 6: Koperasi Tunas Bangkat Airpa (10 hektar)
  • Blok 7: Koperasi Sasio Mompatuvu Airpa (8,8 hektar)
  • Blok 8: Koperasi Pakavani Olaya Sejahtera – Desa Olaya (10 hektar)
  • Blok 9: Koperasi Padang Skep Satu – Desa Olaya (8,99 hektar)
  • Blok 10: Koperasi Nelayan Tasi Makakata – Desa Olaya (10 hektar)

“Setelah izin terbit, tidak serta-merta langsung bisa menambang. Koperasi wajib menyerahkan dokumen rencana pertambangan dan mengusulkan Kepala Teknik Tambang (KTT). Jadi harus bersabar, setidaknya menunggu tiga bulan,” tegas Sultanisah.

Usulan Blok dan Potensi Iuran

Hingga kini, Kabupaten Parimo telah mengusulkan 84 blok WPR dengan total luasan 18 ribu hektare. Estimasi jumlah koperasi mencapai 840 unit, dengan sekitar 8 ribu orang sudah berkonsultasi ke Dinas ESDM Sulawesi Tengah.

“Jika seluruhnya berjalan searah dan sesuai ketentuan, kerusakan lingkungan bisa diminimalkan,” ujarnya.

Baca Juga: FPR Parimo Bahas Permohonan Rekomendasi KKPR dari 27 Koperasi Tambang

Di sisi lain, Dinas ESDM Sulawesi Tengah masih membahas perhitungan Iuran Pertambangan Rakyat (IPRA) bersama Kementerian ESDM. Nilainya diproyeksi mencapai Rp3,8 miliar per tahun yang akan dibagikan ke daerah penghasil.

“Bagi yang sudah keluar izin IPR-nya, tetap akan kami tagihkan. Tidak ada pengurangan,” kata Sultanisah menegaskan.

Meski demikian, Kabupaten Parimo hingga kini masih tercatat sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas tambang tanpa izin terbanyak, walaupun sudah ada tiga blok WPR yang disahkan sejak 2021.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #DinasESDMSulteng#KementerianESDM#parigimoutong#PemprovSulteng#Sultanisah#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Banggai dan PLN Sepakat Optimalkan PAD dari Pajak Listrik

Next Post

BRI Parigi Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Dorong Semangat Ekonomi Kerakyatan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Efisiensi Anggaran, Pemda Parimo Perketat Seleksi Penerima Seragam Gratis dan Bantuan Gas LPG

Efisiensi Anggaran, Pemda Parimo Perketat Seleksi Penerima Seragam Gratis dan Bantuan Gas LPG

21 Juli 2026
Wali Kota Palu Targetkan Perumda Jadi Winning Team, Dewan Pengawas dan Dirut Baru Resmi Dilantik

Wali Kota Palu Targetkan Perumda Jadi Winning Team, Dewan Pengawas dan Dirut Baru Resmi Dilantik

20 Juli 2026
Pemprov Gorontalo Terbitkan Edaran Siaga Kekeringan dan Karhutla Hadapi Musim Kemarau

Pemprov Gorontalo Terbitkan Edaran Siaga Kekeringan dan Karhutla Hadapi Musim Kemarau

20 Juli 2026
Operasi Pekat, Satpol PP dan Kesbangpol Kota Gorontalo Sita 60 Botol Miras

Operasi Pekat, Satpol PP dan Kesbangpol Kota Gorontalo Sita 60 Botol Miras

19 Juli 2026
Bappenas Siap Dukung Sejumlah Program Prioritas Pemprov Gorontalo

Bappenas Siap Dukung Sejumlah Program Prioritas Pemprov Gorontalo

19 Juli 2026
Bappelitbangda Minta Puskesmas Gencarkan Sosialisasi Program Mobil Jenazah Gratis

Bappelitbangda Minta Puskesmas Gencarkan Sosialisasi Program Mobil Jenazah Gratis

18 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 234 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

22 Juli 2026
Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

21 Juli 2026
Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

21 Juli 2026
580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

21 Juli 2026
KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

21 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
Bappelitbangda Minta Puskesmas Gencarkan Sosialisasi Program Mobil Jenazah Gratis

Bappelitbangda Minta Puskesmas Gencarkan Sosialisasi Program Mobil Jenazah Gratis

18 Juli 2026
Berbekal Informasi Warga, Polsek Bungku Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

Berbekal Informasi Warga, Polsek Bungku Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

19 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 79 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR

19 Juli 2026
Pemkot Palu Perkuat Pendataan Disabilitas untuk Wujudkan Pembangunan Inklusif

Pemkot Palu Perkuat Pendataan Disabilitas untuk Wujudkan Pembangunan Inklusif

18 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In