the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Barcode Terbit, BBM Bersubsidi Sulit Diawasi hingga SPBU

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
16 September 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
16 September 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
SK Satgas BBM Bersubsidi Parimo Telah Tersusun, Libatkan Polisi, TNI dan Jaksa

Antrean truk dan jerigen di SPBU Kampal, Kabupaten Parimo. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

77.013 Keluarga di Parimo Berisiko Stunting, 16.105 Belum Miliki Jamban Layak

Diskusi dengan Bupati Parimo, Warga Toriapes Kasimbar Keluhkan Akses Jalan Rusak

PARIMO, theopini.id – Mekanisme penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk petani dan nelayan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah menggunakan sistem verifikasi data dan barcode.

Namun, setelah barcode diterbitkan dan digunakan untuk pengambilan solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pengawasan pemerintah memiliki keterbatasan.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Parimo, Supriadin, mengatakan pihaknya melakukan verifikasi data petani sebelum barcode diterbitkan.

“Untuk pertama itu verifikasi data di lapangan sama petani, melalui penyuluh untuk membuat verifikasi data yang dinas buat. Setelah keluar, petaninya atau yang dikuasakan dari petani kepada yang dikuasakan ini untuk antre di SPBU,” kata Supriadin dalam rapat koordinasi pengawasan BBM bersubsidi di ruang rapat bupati, Selasa, 14 September 2026.

Menurutnya, persoalan muncul pada proses pengambilan BBM jenis solar. Di sejumlah SPBU, terdapat pengantre atau calo yang mengatur antrean, sehingga petani tidak selalu mengambil sendiri solar bersubsidi yang telah dialokasikan melalui barcode.

“Ada beberapa SPBU, pengantre atau calo yang atur antrean. Jadi petani hanya memberikan barcode ke pengantre itu. Jadi solar keluar itu apakah sampai ke petaninya, kami tidak tahu lagi,” ujarnya.

Kondisi tersebut, membuat pengawasan Dinas TPHP Parimo lebih banyak dilakukan pada tahap verifikasi data dan pengecekan penerima di lapangan. Sementara, proses pelayanan dan pengambilan solar di SPBU berada di luar kewenangan dinas.

“Karena kami tidak punya ranah sampai di SPBU. Sebatas mengawal saja,” tegasnya.

Supriadin mengatakan, kuota solar bersubsidi untuk sektor pertanian telah ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan luasan lahan.

Untuk penggunaan combine harvester dan jonder, kuotanya sebesar 70 liter per hektare, sedangkan penggunaan hand tractor sebesar 35 liter per hektare.

Dinas TPHP Parimo, lanjutnya, menugaskan penyuluh melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan solar yang diperoleh melalui sistem tersebut sesuai dengan petani yang telah diverifikasi.

“Kami menugaskan teman-teman penyuluh untuk melihat langsung ke petaninya, apakah sampai atau tidak. Ya, itu yang kami lakukan, mengecek saja,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parimo, Moh. Nasir, menjelaskan pola serupa juga berlaku dalam penyaluran solar bersubsidi bagi nelayan. Pihaknya melakukan identifikasi terhadap kapal dan nelayan sebelum barcode diterbitkan.

Ia menegaskan, kelengkapan dokumen kapal menjadi salah satu persyaratan penerbitan barcode.

Namun, kapal yang secara administratif memenuhi persyaratan tetapi tidak beroperasi seharusnya tidak mendapatkan fasilitas tersebut.

“Kalau dokumen kapalnya lengkap, tetapi kapalnya tidak beroperasi atau masuk dok, itu tidak bisa. Kecurangan atau penyalahgunaan terjadi ketika kapalnya tidak beroperasi tetapi dinas tetap mengeluarkan barcode,” jelas Nasir.

Menurutnya, DKP Parimo tidak memiliki kewenangan pada seluruh rantai distribusi solar bersubsidi.

Kewenangan dinas terutama berkaitan dengan pendataan, verifikasi, serta memastikan penerima sesuai dengan persyaratan.

Ia mengatakan, persoalan distribusi dapat menjadi lebih kompleks ketika pemilik kapal tidak mengambil sendiri solar yang menjadi haknya dan melibatkan pihak lain dalam proses pengurusan.

Nasir menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seluruh proses distribusi maupun mekanisme di tingkat SPBU.

Dinas bekerja berdasarkan data kapal dan kuota yang telah ditetapkan sesuai kebutuhan.

Dengan demikian, baik pada sektor pertanian maupun perikanan, verifikasi penerima dilakukan sebelum barcode diterbitkan.

Namun, setelah barcode digunakan untuk memperoleh solar di SPBU, ruang pengawasan kedua dinas tersebut menjadi terbatas.

Kondisi ini, membuat pengawasan terhadap ketepatan sasaran solar bersubsidi tidak hanya bergantung pada validitas data dan penerbitan barcode, tetapi juga pada mekanisme pelayanan dan pengambilan BBM di tingkat SPBU.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasTPHPParimo#DKPParimo#Kementan#KKP#Mentan#parigimoutong#Pertamina#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Next Post

Perumda Segera Dibentuk, Pemda Parimo Bahas Proses Seleksi

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

5 Oktober 2026
Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 219 km TimurLaut TARAKAN-KALTARA

6 Oktober 2026
77.013 Keluarga di Parimo Berisiko Stunting, 16.105 Belum Miliki Jamban Layak

77.013 Keluarga di Parimo Berisiko Stunting, 16.105 Belum Miliki Jamban Layak

6 Oktober 2026
Diskusi dengan Bupati Parimo, Warga Toriapes Kasimbar Keluhkan Akses Jalan Rusak

Diskusi dengan Bupati Parimo, Warga Toriapes Kasimbar Keluhkan Akses Jalan Rusak

6 Oktober 2026
Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

6 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 111 km Tenggara SELAYAR-SULSEL

1 Oktober 2026
Alami Kondisi Depresi, Nakhoda MV SM LUMINA Dievakuasi ke Luwuk

Alami Kondisi Depresi, Nakhoda MV SM LUMINA Dievakuasi ke Luwuk

2 Oktober 2026
Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026
Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026
Pemda Parimo Tinggal Tunggu API BPHTB untuk Integrasi SISGITA

Pemda Parimo Tinggal Tunggu API BPHTB untuk Integrasi SISGITA

3 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d