PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, masih melakukan penyempurnaan dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Proses penyusunan tersebut, telah memasuki tahap asistensi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan sejumlah catatan teknis yang harus dilengkapi sebelum berlanjut ke tahapan berikutnya.
“Kita sudah sampai di tahap pertama asistensi kementerian pada Agustus 2026. Asistensinya ada tiga tahap. Yang pertama itu program strategis, baik provinsi maupun nasional,” kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Parimo, Ade Prasetyo, saat dihubungi, Senin, 14 September 2026.
Pada asistensi tahap pertama, Kementerian ATR/BPN memeriksa berbagai program strategis yang berkaitan dengan rencana pembangunan di tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional.
Pemeriksaan mencakup rencana yang berkaitan dengan struktur ruang, di antaranya terminal, jembatan, rencana jalan tol, jalur kereta api hingga stasiun. Rencana strategis dari berbagai sektor yang akan masuk juga turut diperiksa dan disinkronkan.
Ade mengatakan, dari asistensi tahap pertama tersebut masih terdapat sejumlah catatan yang harus dilengkapi Pemda Parimo sebelum masuk ke tahap kedua.
Setelah pemenuhan catatan tahap pertama, proses berlanjut pada asistensi peta dasar. Tahapan ini mencakup pemeriksaan garis pantai, toponimi, batas administrasi serta kelengkapan dokumen teknis lainnya.
“Selesai ini baru masuk tahap kedua, yaitu asistensi peta dasar. Yang dicek garis pantai, toponimi, batas administrasi, termasuk kelengkapan dokumen lainnya,” ujarnya.
Setelah asistensi peta dasar selesai, tahapan berikutnya masuk pada indikator program. Indikator tersebut disesuaikan dengan dokumen perencanaan di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional.
Program pembangunan yang tercantum dalam dokumen tersebut, nantinya akan dijabarkan dalam RTRW berdasarkan kawasan dan lokasi pelaksanaannya, termasuk waktu pembangunan hingga koordinat kegiatan.
“Program yang ada di RPJMD itu nanti dijabarkan semua, lokasinya di mana, dibangun tahun berapa, koordinatnya di mana, mungkin sampai begitu. Tapi kita belum melalui tahap itu,” jelasnya.
Karena masih dalam proses asistensi Kementerian ATR/BPN, substansi maupun penggambaran sejumlah kawasan dalam draft RTRW masih memungkinkan mengalami perubahan.
Menurut Ade, draft Perda RTRW akan dilengkapi materi teknis, dokumen teknis serta lampiran peta yang menjadi bagian dari dokumen RTRW.
“Karena masih dalam proses asistensi, jadi bisa saja masih berubah. Yang pasti draftnya dulu kita siapkan, karena draft Perda itu lampirannya ada materi teknis dan dokumen teknis lainnya,” katanya.
Dalam proses pemenuhan catatan asistensi, Pemda Parimo juga harus melengkapi sejumlah dokumen yang membutuhkan koordinasi dengan pihak lain.
Salah satunya berita acara tata batas dengan kabupaten lain yang membutuhkan proses komunikasi hingga penandatanganan. Selain itu, terdapat data yang harus dilengkapi dengan koordinat dan sejumlah perhitungan yang perlu dilakukan kembali sesuai catatan Kementerian ATR/BPN.
“Sebenarnya tidak susah, cuma ribet dan butuh waktu. Misalnya berita acara tata batas dengan kabupaten lain, itu membutuhkan waktu karena pihaknya harus tanda tangan. Kalau ada dokumen yang harus ditambah koordinat atau dihitung ulang, itu juga harus dilakukan,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News















