PARIMO, theopini.id – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Blok Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali disorot.
Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) menyebut, terdapat ketimpangan antara luas izin pertambangan rakyat (IPR) yang tercatat secara resmi dengan bukaan tambang di lapangan.
Data DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah mencatat, dari Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Blok Kayuboko seluas 99,88 hektare, baru tiga IPR yang diterbitkan dengan total luas 17 hektare. Sementara hasil peninjauan lapangan Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah yang juga diakui DPMPTSP menemukan bukaan tambang aktual sekitar 100 hektare.
“Kalau memang ada niat menegakkan hukum, mustahil aktivitas tambang ilegal seluas ratusan hektare bisa berjalan bertahun-tahun tanpa penindakan berarti, bahkan setelah ada surat resmi pemberhentian dari Gubernur. Diamnya aparat dan pemerintah daerah terhadap kerusakan sebesar ini bukan lagi soal kelalaian, tapi patut diduga sebagai pembiaran yang disengaja,” kata Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmana’l dalam siaran pers yang ditandatangani Direktur Eksekutif Africhal Khmana’l, Minggu, 20 September 2026.
Data tersebut, disampaikan DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat Nomor 500.16.7.2/856/T.Data/DPMPTSP tertanggal 2 September 2026.
Tiga IPR yang tercatat masing-masing berada di bawah Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko dengan luas 6 hektare, Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko seluas 7 hektare, dan Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera seluas 4 hektare.
Ketiganya diterbitkan pada 21 April 2025 dengan komoditas emas. Jika dijumlahkan, luas ketiga izin tersebut mencapai 17 hektare.
Namun, YHKI menyebut hasil peninjauan lapangan Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah menemukan bukaan tambang aktual kurang lebih 100 hektare. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak 2017 dan terus meluas hingga mendekati permukiman serta sumber air.
Menurut YHKI, perbedaan antara luas izin resmi dan kondisi di lapangan tersebut semestinya menjadi perhatian serius pemerintah.
“Ketimpangan yang begitu besar antara data resmi dan kondisi lapangan ini, menurut YHKI, seharusnya menjadi alarm keras bagi Gubernur, bukan justru diikuti dengan pembukaan izin baru di lokasi yang sama,” tulis YHKI dalam siaran persnya.
Surat Penghentian Operasional
Sorotan YHKI tidak hanya terkait luas bukaan tambang. Mereka juga mempertanyakan tindak lanjut surat pemberhentian sementara operasional tiga IPR di Kayuboko yang diterbitkan Gubernur Sulawesi Tengah.
Melalui Surat Nomor 500.10.2.3/243/Ro.Hukum tertanggal 26 Juni 2025, Gubernur Sulawesi Tengah memberhentikan sementara atau hold operasional tiga IPR di Kayuboko, yakni Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko, sampai seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dipenuhi.
Namun, YHKI menyebut surat tersebut belum diikuti langkah pengawasan maupun penindakan yang berarti di lapangan.
YHKI kemudian mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terhadap aktivitas PETI yang disebut berlangsung secara masif dan terbuka selama bertahun-tahun.
Menurut YHKI, kewenangan pengawasan yang menurut DPMPTSP telah diserahkan kepada Gakkumdu dan dikoordinasikan dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah serta Dinas ESDM belum menghasilkan tindakan penertiban yang dinilai berarti.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong juga menjadi sorotan. YHKI menyebut pemerintah daerah sejak awal turut memberikan rekomendasi sebagai dasar izin lokasi, namun dinilai belum menunjukkan langkah nyata dalam menangani dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dampak tersebut antara lain berupa sedimentasi serta gangguan aliran sungai dan irigasi yang, menurut YHKI, telah dikonfirmasi oleh Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah.
Dampaknya disebut terjadi di Desa Kayuboko, Desa Air Panas, dan Desa Olaya.
YHKI Soroti IPR Baru
Di tengah persoalan tersebut, YHKI juga mempertanyakan penerbitan IPR tambahan di lokasi yang sama.
Menurut YHKI, penerbitan izin baru menjadi persoalan karena dilakukan ketika persoalan ketimpangan antara izin dan kondisi lapangan, serta dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, belum sepenuhnya terselesaikan.
YHKI juga menyebut belum ada audit menyeluruh terhadap tiga IPR yang sebelumnya telah berstatus hold.
Karena itu, YHKI mendesak Gubernur Sulawesi Tengah membuka kepada publik dasar pertimbangan, kajian lingkungan, serta proses penerbitan IPR baru di Blok Kayuboko.
Mereka menilai informasi tersebut penting dibuka kepada publik untuk menjelaskan dasar penerbitan izin baru di tengah temuan aktivitas pertambangan dan kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.
Selain itu, YHKI meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut memiliki pengaruh terhadap keberlangsungan aktivitas PETI di Kayuboko.
YHKI menduga terdapat aktor dari kalangan pejabat, aparat maupun pemodal yang memiliki kepentingan di balik aktivitas pertambangan tersebut.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Galvin














