PARIMO, theopini.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memilih menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswa SD berusia 11 tahun di Kecamatan Ampibabo yang melibatkan oknum guru perempuan berinisial S.
Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, mengatakan pihaknya telah memberikan pembinaan kepada guru yang bersangkutan setelah menerima informasi mengenai kasus tersebut. Namun, ia mengakui informasi itu baru diterima sekitar dua minggu setelah kejadian.
“Memang betul, saya baru menerima informasi kasus itu tiga hari lalu. Padahal, kejadian itu sudah dua minggu,” kata Sunarti saat dihubungi, Kamis, 24 September 2026.
Setelah menerima informasi, Disdikbud Parimo kemudian memanggil guru S, kepala sekolah, dan Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Ampibabo untuk meminta penjelasan mengenai kejadian tersebut.
Ia mengatakan guru yang bersangkutan kemudian diberikan pembinaan sekaligus peringatan agar tidak mengulangi tindakan serupa.
“Dari pihak dinas memberikan semacam peringatan dulu dengan cara saya suruh buat surat pernyataan. Surat pernyataan di atas meterai bahwa kalau melakukan tindakan yang sama lagi, maka saya tidak lagi memberikan teguran, tapi langsung dikenakan sanksi disiplin atau apa pun itu oleh dinas,” ujarnya.
Guru tersebut juga diminta membuat surat pernyataan bermeterai yang disaksikan kepala sekolah dan Korwil Kecamatan Ampibabo. Namun, penanganan tersebut belum membuat persoalan berhenti.
Setelah pembinaan dilakukan, keluarga siswa kembali datang ke Disdikbud Parimo bersama pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Dalam pertemuan itu, keluarga meminta agar guru S dimutasi ke sekolah lain.
“Pokoknya, Bu, kami minta ibu guru itu mutasi. Hanya itu yang kami minta. Kalau sudah dimutasi, selesai urusan. Buat kami tidak ada masalah lain,” kata Sunarti mengutip permintaan keluarga siswa.
Sementara itu, siswa yang menjadi korban disebut telah 12 hari tidak bersekolah. Sunarti mengatakan kondisi tersebut terjadi karena anak masih merasa takut kembali ke sekolah selama guru yang bersangkutan masih berada di lingkungan sekolah.
Dengan kondisi tersebut, langkah sementara yang disiapkan Disdikbud Parimo bukan pembebastugasan guru, melainkan meminta agar guru tersebut tidak mengajar di kelas korban dan sementara digantikan guru lain.
“Saya sampaikan, guru itu jangan lagi jadi wali kelas di kelasnya anak ini. Sementara digantikan guru lain supaya anak ini tidak ada ketakutan untuk sekolah,” ujarnya.
Di sisi lain, Disdikbud Parimo masih menunggu proses mediasi yang akan melibatkan kepolisian. Mediasi tersebut direncanakan karena selain persoalan dugaan kekerasan terhadap siswa, muncul pula persoalan dugaan ancaman yang disebut melibatkan suami guru tersebut.
“Kami hanya meminta kesediaan pihak kepolisian untuk menjadi mediator dalam hal ini, karena ada hubungannya dengan pengancaman oleh suami guru tersebut,” kata Sunarti.
Persoalan pendampingan terhadap korban juga masih dalam tahap koordinasi. Sunarti mengatakan pihak DP3AP2KB Parimo akan membantu menghadirkan psikolog karena anak disebut mengalami trauma.
“Kalau menurut Pemberdayaan Perempuan, karena traumanya cukup tinggi, tentu mungkin dia membutuhkan penanganan secara khusus oleh psikolog,” ujarnya.
Sunarti berharap mediasi yang direncanakan berlangsung pekan depan menghasilkan kesepakatan. Jika guru tersebut disepakati untuk dimutasi, Disdikbud akan segera memproses pemindahannya.
“Kami berharap minggu depan, kalau memang sudah disepakati bahwa guru tersebut harus mutasi, maka langsung kita buatkan nota tugas untuk perpindahannya ke sekolah lain,” tandasnya.
Sebelumnya, siswa laki-laki berusia 11 tahun yang duduk di kelas V salah satu SD di Kecamatan Ampibabo, diduga mengalami kekerasan fisik oleh oknum guru berinisial S pada 10 September 2026.
Kasus tersebut, kemudian dilaporkan pihak keluarga kepada kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/IX/2026/Res Parimo/Polda Sulawesi Tengah. Keluarga korban sebelumnya juga telah meminta pendampingan kepada DP3AP2KB Parimo terkait persoalan tersebut.
Baca berita lainnya di Google News
















