PARIMO, theopini.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP pada 29–30 Oktober 2026, menyusul kondisi kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap.
Kebijakan tersebut, diambil untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari paparan polusi udara yang masih menyelimuti wilayah Parimo.
Ketentuan itu, tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Parimo Nomor 400.3/5392/DISDIKBUD tertanggal 28 Oktober 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Daring Akibat Kondisi Kualitas Udara yang Buruk dan Kabut Asap.
Surat edaran yang ditandatangani Plt. Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, tersebut menindaklanjuti rekomendasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berdasarkan hasil pengamatan citra satelit dan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Dalam pelaksanaannya, kepala satuan pendidikan dan guru diminta menyesuaikan metode, materi, serta beban pembelajaran dengan kondisi peserta didik, termasuk ketersediaan sarana dan akses internet.
Bagi sekolah maupun peserta didik yang memiliki keterbatasan akses internet atau perangkat digital, pembelajaran dapat dilakukan melalui penugasan mandiri atau metode lain yang memungkinkan tanpa mengharuskan siswa hadir secara fisik di sekolah.
Kepala satuan pendidikan juga diminta mengoordinasikan pelaksanaan PJJ, menjaga komunikasi antara guru, peserta didik, dan orang tua atau wali, serta memantau proses pembelajaran sesuai kondisi masing-masing sekolah.
Sementara itu, koordinator wilayah satuan pendidikan di setiap kecamatan bertugas memantau dan berkoordinasi dengan sekolah di wilayah kerjanya. Perkembangan pelaksanaan pembelajaran juga harus dilaporkan kepada Disdikbud Parimo.
PJJ Bisa Diperpanjang
Disdikbud Parimo akan mengevaluasi pelaksanaan PJJ secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara, informasi resmi BMKG, serta rekomendasi instansi terkait.
Kebijakan tersebut dapat diperpanjang apabila kualitas udara belum membaik dan kabut asap masih menyelimuti wilayah Parimo.
Selain itu, murid, pendidik, dan tenaga kependidikan diimbau menghindari aktivitas di luar rumah selama PJJ berlangsung atau ketika kondisi udara dinyatakan tidak sehat.
Disdikbud Parimo juga meminta kepala satuan pendidikan segera menyampaikan kebijakan tersebut kepada orang tua atau wali murid melalui saluran komunikasi resmi sekolah agar pelaksanaannya dapat dipahami dan didukung bersama.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Israwati













