PARIMO, theopini.id — Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase mendorong kejelasan bagian penerimaan daerah penghasil dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yang ditarik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Yang paling terpenting, pendapatan yang akan didapat oleh pemerintah kabupaten yang masuk dalam pembahasan Perda IPERA ini, minimal ada gambaran berapa besar persentase yang akan didapatkan oleh daerah penghasil,” kata Erwin saat menerima kunjungan kerja DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk membahas pengenaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), di Parigi, Selasa, 29 September 2026.
Pemerintah daerah, kata Erwin, sebelumnya telah beberapa kali berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah untuk mempertanyakan kelanjutan WPR dan IPR di wilayah Parimo, termasuk terkait rencana pengaturan penerimaan iuran pertambangan rakyat.
Bahkan, Pemda Parimo juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian ESDM. Dalam konsultasi tersebut, disampaikan belum ada regulasi yang mengatur pembagian penerimaan dari WPR kepada pemerintah kabupaten.
“Waktu itu, kita sempat berpikir, kita penghasil, kita terima dampaknya, kita yang dihadapkan dengan masyarakat, kita yang harus membenahi, masa hasil dari situ tidak dapat,” ujarnya.
Setelah berkoordinasi langsung dengan Gubernur Anwar Hafid dan sejumlah OPD terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemda Parimo mendapat informasi bahwa terdapat ruang untuk mengatur penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi daerah.
“Nah ini yang masih diatur masuknya seperti apa nanti, berapa besaran yang kita bisa dapatkan dari itu, agar daerah kita bisa memaksimalkan pendapatan asli daerah,” katanya.
Penerimaan tersebut, lanjut Erwin, diharapkan dapat digunakan kembali untuk pembenahan wilayah sekitar pertambangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.
Di sisi lain, aktivitas pertambangan emas masih berlangsung meskipun pemerintah daerah bersama kepolisian dan TNI telah melakukan sosialisasi serta penertiban.
Aktivitas tersebut, dinilai sulit dihentikan karena telah melibatkan masyarakat setempat secara luas. Pemerintah juga mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang muncul di masyarakat.
“Jadi kita berharap ini agar cepat dilakukan legalisasi agar pemerintah bisa masuk di dalam melakukan pengawasan, penertiban, pengaturan, dan juga penegasan, penekanan terkait dengan pengelolaan pertambangan rakyat di wilayah itu agar tidak mengganggu lingkungan,” ujarnya.
Erwin menyebut, sebelumnya pemerintah provinsi telah menerbitkan enam Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Parimo, masing-masing tiga di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, dan tiga di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
Namun Desa Buranga, untuk pengusulan berikutnya masih menghadapi persoalan tata ruang. Seluruh wilayah tersebut, masih masuk kawasan hortikultura.
“Pengusulan pertambangan di wilayah itu, menunggu perubahan melalui revisi RTRW yang saat ini sedang dibahas Pemkab Parimo bersama DPRD,” kata dia.
Untuk wilayah Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, terjadi pengurangan luasan setelah pembahasan dalam forum tata ruang Kabupaten Parimo.
Sebab, sebagian lokasi masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan hortikultura yang tidak dapat dialihfungsikan berdasarkan ketentuan tata ruang.
Erwin berharap, pembahasan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat memberikan gambaran mengenai poin-poin penting yang perlu diatur dalam Perda Pajak dan Retribusi, khususnya terkait penerimaan daerah dari pertambangan rakyat.
Besaran penerimaan tersebut, selanjutnya masih akan dibahas bersama Gubernur Sulawesi Tengah, organisasi perangkat daerah terkait, dan DPRD.
“Insyaallah ini bisa kita gunakan untuk kembalikan kepada masyarakat dan menambah pendapatan asli daerah kita,” ujar Erwin.
Baca berita lainnya di Google News














