the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

IPR Dipercepat, Pemprov Sulteng Siapkan Skema Tanggung Jawab Lingkungan

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
1 Oktober 2026
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
1 Oktober 2026
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
IPR Dipercepat, Pemprov Sulteng Siapkan Skema Tanggung Jawab Lingkungan

Kepala Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah. (Foto: Fikri Balla)

Baca Juga

Petani Jagung Pombalowo Dapat Bantuan Pestisida dari Polres Parimo

Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SD Berakhir Mediasi, Laporan Dicabut dan Guru Dimutasi

Suli Indah Jalani Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Sulteng

PARIMO, theopini.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah menyiapkan pengenaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), sekaligus menata tanggung jawab lingkungan di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, mengatakan IPERA tidak dibuat melalui peraturan daerah tersendiri. Pemerintah memilih memasukkan pengaturannya ke dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah agar proses regulasinya tidak membutuhkan waktu lebih panjang.

“Bukan perda IPR, tapi perda pajak dan retribusi daerah. Di dalamnya itu ada iuran penambangan daerah,” kata Sultanisah saat berkunjung ke Kabupaten Parimo bersama DPRD Sulawesi Tengah di Parigi, Selasa, 29 September 2026.

Menurutnya, penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga tidak serta-merta membuat koperasi dapat langsung melakukan kegiatan penambangan.

Masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain dokumen rencana penambangan, penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT), serta pendaftaran pada sistem Minerba.

Sultanisah mengatakan, dokumen rencana penambangan dari tiga koperasi yang telah memperoleh IPR sudah dalam tahap pemenuhan persyaratan. Dua dokumen telah disahkan, sementara satu lainnya masih dalam proses.

Selain itu, pemerintah perlu memastikan titik koordinat setiap kegiatan untuk mengetahui posisi aktivitas pertambangan.

Titik tersebut, kemudian dilakukan overlay untuk memastikan apakah kegiatan berada dalam IPR, masih berada dalam blok WPR, atau justru berada di luar wilayah yang ditetapkan.

Persoalan tersebut, berkaitan langsung dengan tanggung jawab pemulihan lingkungan. Sultanisah menjelaskan, pemegang IPR pada prinsipnya bertanggung jawab terhadap lingkungan, berdasarkan rencana reklamasi pada lokasi yang menjadi wilayah izinnya.

“Karena dia (pemegang IPR) hanya memperbaiki lingkungan berdasarkan rencana reklamasinya di lokasi IPR-nya,” katanya.

Menurutnya, persoalan menjadi lebih sulit ketika dalam satu blok WPR masih terdapat aktivitas lain yang tidak memiliki IPR atau ilegal.

Karena itu, pemerintah mendorong agar seluruh aktivitas dalam kawasan tersebut memiliki kejelasan izin, sehingga tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan dapat ditentukan.

Untuk mendukung penataan tersebut, Dinas ESDM Sulawesi Tengah juga telah melakukan survey Light Detection and Ranging (LiDAR).

Survei itu, diperlukan untuk mengetahui kondisi kawasan, termasuk arah aliran air setelah aktivitas pertambangan berlangsung.

“Ini kan penting ini untuk mengatur dari mana larinya air ini sebenarnya ketika eks pertambangan emas ilegal sudah terjadi,” ujarnya.

Sultanisah mengatakan, penataan tersebut menjadi bagian dari alasan pemerintah mendorong penerbitan izin. Setelah diterbitkan, pemerintah akan memanggil para pemegang IPR untuk membicarakan kewajiban masing-masing, termasuk persoalan lingkungan dan tata kelola aktivitas di lapangan.

Di sisi lain, ia menyebut, potensi penerimaan IPERA dari aktivitas pertambangan rakyat dapat dihitung melalui tiga komponen, yakni pengelolaan wilayah, pengusahaan, dan lingkungan.

Sultanisah memberikan gambaran, satu koperasi dengan luasan tertentu dapat memiliki potensi penerimaan sekitar Rp2 miliar berdasarkan tiga komponen tersebut. Angka itu, kemudian dikaitkan dengan jumlah blok WPR yang ada di Sulawesi Tengah.

Namun, pembagian penerimaan IPERA dengan pemerintah kabupaten masih akan dibahas lebih lanjut, termasuk mengenai komponen yang berkaitan dengan lingkungan.

Sultanisah mengusulkan agar komponen lingkungan dapat diserahkan kepada pemerintah kabupaten masing-masing untuk memudahkan pelaksanaan tanggung jawab pemulihan di daerah.

“Kalau saran saya kan tiga komponen itu, alangkah mudahnya untuk komponen lingkungannya diserahkan di kabupaten masing-masing,” katanya.

Ia menegaskan, usulan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme pembagian penerimaan dari kegiatan pertambangan rakyat.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasESDMSulteng#parigimoutong#PemprovSulteng#Sultanisah#Sulteng#WPRKayuboko
ShareSendTweet
Previous Post

Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SD Berakhir Mediasi, Laporan Dicabut dan Guru Dimutasi

Next Post

Petani Jagung Pombalowo Dapat Bantuan Pestisida dari Polres Parimo

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

Suli Indah Jalani Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Sulteng

Suli Indah Jalani Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Sulteng

1 Oktober 2026
Bupati Erwin: Pesparani Jadi Momentum Perkuat Kerukunan dan Persaudaraan

Bupati Erwin: Pesparani Jadi Momentum Perkuat Kerukunan dan Persaudaraan

1 Oktober 2026
KKN Tematik di 18 Desa, Pemda Parimo Minta Pendampingan BPN

KKN Tematik di 18 Desa, Pemda Parimo Minta Pendampingan BPN

1 Oktober 2026
Pendaftaran Seleksi Direksi dan Pengawas Perumda Parimo Sepi, Baru Satu Pendaftar

Pendaftaran Seleksi Direksi dan Pengawas Perumda Parimo Sepi, Baru Satu Pendaftar

30 September 2026
Parimo Dapat Bantuan Mobil Dapur Umum dari BNPB

Parimo Dapat Bantuan Mobil Dapur Umum dari BNPB

30 September 2026
Pemda Parimo Dorong Pembahasan Ranperda RTRW Segera Dilaksanakan

Pemda Parimo Dorong Pembahasan Ranperda RTRW Segera Dilaksanakan

29 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 111 km Tenggara SELAYAR-SULSEL

1 Oktober 2026
Petani Jagung Pombalowo Dapat Bantuan Pestisida dari Polres Parimo

Petani Jagung Pombalowo Dapat Bantuan Pestisida dari Polres Parimo

1 Oktober 2026
IPR Dipercepat, Pemprov Sulteng Siapkan Skema Tanggung Jawab Lingkungan

IPR Dipercepat, Pemprov Sulteng Siapkan Skema Tanggung Jawab Lingkungan

1 Oktober 2026
Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SD Berakhir Mediasi, Laporan Dicabut dan Guru Dimutasi

Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SD Berakhir Mediasi, Laporan Dicabut dan Guru Dimutasi

1 Oktober 2026
Suli Indah Jalani Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Sulteng

Suli Indah Jalani Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Sulteng

1 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemprov Sulteng Mulai Petakan Kebutuhan Rumah untuk Target 2027

Pemprov Sulteng Mulai Petakan Kebutuhan Rumah untuk Target 2027

28 September 2026
Sayutin Usulkan Ada Dana Abadi dari IPERA untuk Pemulihan Lingkungan

Sayutin Usulkan Ada Dana Abadi dari IPERA untuk Pemulihan Lingkungan

1 Oktober 2026
Pemda Banggai Siapkan Brigade Pertanian untuk Kelola Alsintan

Pemda Banggai Siapkan Brigade Pertanian untuk Kelola Alsintan

29 September 2026
Dinsos Parimo Gelar Workshop Penguatan Kemitraan Usaha Produktif Penyandang Disabilitas

Dinsos Parimo Gelar Workshop Penguatan Kemitraan Usaha Produktif Penyandang Disabilitas

28 September 2026
Disporapar Parimo Tegaskan Desa Tetap Kelola Potensi Wisata

Disporapar Parimo Tegaskan Desa Tetap Kelola Potensi Wisata

28 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d