PARIMO, theopini.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah menyiapkan pengenaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), sekaligus menata tanggung jawab lingkungan di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, mengatakan IPERA tidak dibuat melalui peraturan daerah tersendiri. Pemerintah memilih memasukkan pengaturannya ke dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah agar proses regulasinya tidak membutuhkan waktu lebih panjang.
“Bukan perda IPR, tapi perda pajak dan retribusi daerah. Di dalamnya itu ada iuran penambangan daerah,” kata Sultanisah saat berkunjung ke Kabupaten Parimo bersama DPRD Sulawesi Tengah di Parigi, Selasa, 29 September 2026.
Menurutnya, penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga tidak serta-merta membuat koperasi dapat langsung melakukan kegiatan penambangan.
Masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain dokumen rencana penambangan, penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT), serta pendaftaran pada sistem Minerba.
Sultanisah mengatakan, dokumen rencana penambangan dari tiga koperasi yang telah memperoleh IPR sudah dalam tahap pemenuhan persyaratan. Dua dokumen telah disahkan, sementara satu lainnya masih dalam proses.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan titik koordinat setiap kegiatan untuk mengetahui posisi aktivitas pertambangan.
Titik tersebut, kemudian dilakukan overlay untuk memastikan apakah kegiatan berada dalam IPR, masih berada dalam blok WPR, atau justru berada di luar wilayah yang ditetapkan.
Persoalan tersebut, berkaitan langsung dengan tanggung jawab pemulihan lingkungan. Sultanisah menjelaskan, pemegang IPR pada prinsipnya bertanggung jawab terhadap lingkungan, berdasarkan rencana reklamasi pada lokasi yang menjadi wilayah izinnya.
“Karena dia (pemegang IPR) hanya memperbaiki lingkungan berdasarkan rencana reklamasinya di lokasi IPR-nya,” katanya.
Menurutnya, persoalan menjadi lebih sulit ketika dalam satu blok WPR masih terdapat aktivitas lain yang tidak memiliki IPR atau ilegal.
Karena itu, pemerintah mendorong agar seluruh aktivitas dalam kawasan tersebut memiliki kejelasan izin, sehingga tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan dapat ditentukan.
Untuk mendukung penataan tersebut, Dinas ESDM Sulawesi Tengah juga telah melakukan survey Light Detection and Ranging (LiDAR).
Survei itu, diperlukan untuk mengetahui kondisi kawasan, termasuk arah aliran air setelah aktivitas pertambangan berlangsung.
“Ini kan penting ini untuk mengatur dari mana larinya air ini sebenarnya ketika eks pertambangan emas ilegal sudah terjadi,” ujarnya.
Sultanisah mengatakan, penataan tersebut menjadi bagian dari alasan pemerintah mendorong penerbitan izin. Setelah diterbitkan, pemerintah akan memanggil para pemegang IPR untuk membicarakan kewajiban masing-masing, termasuk persoalan lingkungan dan tata kelola aktivitas di lapangan.
Di sisi lain, ia menyebut, potensi penerimaan IPERA dari aktivitas pertambangan rakyat dapat dihitung melalui tiga komponen, yakni pengelolaan wilayah, pengusahaan, dan lingkungan.
Sultanisah memberikan gambaran, satu koperasi dengan luasan tertentu dapat memiliki potensi penerimaan sekitar Rp2 miliar berdasarkan tiga komponen tersebut. Angka itu, kemudian dikaitkan dengan jumlah blok WPR yang ada di Sulawesi Tengah.
Namun, pembagian penerimaan IPERA dengan pemerintah kabupaten masih akan dibahas lebih lanjut, termasuk mengenai komponen yang berkaitan dengan lingkungan.
Sultanisah mengusulkan agar komponen lingkungan dapat diserahkan kepada pemerintah kabupaten masing-masing untuk memudahkan pelaksanaan tanggung jawab pemulihan di daerah.
“Kalau saran saya kan tiga komponen itu, alangkah mudahnya untuk komponen lingkungannya diserahkan di kabupaten masing-masing,” katanya.
Ia menegaskan, usulan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme pembagian penerimaan dari kegiatan pertambangan rakyat.
Baca berita lainnya di Google News















