PARIMO, theopini.id — Keterbatasan armada pengangkut sampah menjadi salah satu kendala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dalam memperluas sasaran retribusi persampahan.
Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Parimo, Samsudin mengatakan, layanan pengangkutan sampah saat ini baru menjangkau sebagian wilayah. Selain sejumlah kelurahan, layanan juga diberikan kepada kawasan perumahan dan dapur MBG.
“Kalau armada kita cukup, sebenarnya kita bisa meng-cover semua. Karena sekarang ini kan masih ada keterbatasan armada,” kata Samsudin di Parigi, Senin, 28 September 2026.
Keterbatasan armada membuat DLH Parimo belum dapat memperluas layanan kepada seluruh masyarakat yang berpotensi menjadi sasaran retribusi.
Saat ini, sebagian masyarakat yang ingin mendapatkan layanan telah membayar retribusi, sementara cakupan layanan belum merata.
Padahal, perluasan layanan pengangkutan juga berkaitan dengan potensi penerimaan daerah. Semakin luas masyarakat yang menjadi pengguna layanan, semakin besar pula sasaran retribusi yang dapat dihimpun pemerintah daerah.
Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan retribusi persampahan sebesar Rp100 juta. Sementara posisi penerimaan saat ini, telah mencapai sekitar Rp80 juta.
Untuk memperluas layanan, DLH Parimo perlu menyiapkan sarana dan prasarana sebelum membuat kerja sama dengan masyarakat maupun pemerintah kelurahan.
“Jadi sebelum membuat MoU dengan masyarakat, kita siapkan dulu sarana dan prasarananya,” ujarnya.
Selain persoalan sarana, pengelolaan retribusi persampahan juga diperkuat melalui Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Persampahan. Perda tersebut nantinya ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur lebih lanjut besaran retribusi.
Dengan adanya Perda dan Perbup, penerapan retribusi diharapkan dapat berjalan lebih optimal. Namun, perluasan sasaran tetap membutuhkan dukungan armada agar layanan pengangkutan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Dengan demikian, penambahan sarana pengangkutan dan penguatan aturan retribusi menjadi bagian yang saling berkaitan dalam meningkatkan penerimaan daerah dari sektor persampahan.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Moh Abdillah Novandi














