PARIMO, theopini.id — Pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, masih membutuhkan sejumlah tahapan sebelum dapat dilanjutkan ke pembahasan berikutnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parimo, Leli Pariani, mengatakan proses tersebut masih berada pada tahap harmonisasi, termasuk perbaikan data dan penyelarasan materi dengan dokumen perencanaan di tingkat nasional dan daerah.
“Ini masalah konsolidasi, karena kita akan selaraskan dengan RPJMN nasional, RPJMD provinsi dan RPJMD kabupaten,” kata Leli, usai penandatanganan berita acara bersama DPRD terkait pembahasan Ranperda RTRW, Selasa, 29 September 2026.
Menurutnya, setelah proses harmonisasi dan perbaikan data dilakukan, hasilnya akan kembali disampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan.
Jika masih terdapat perubahan, kata dia, materi akan diperbaiki sebelum dinyatakan siap untuk masuk ke pembahasan selanjutnya.
“Setelah harmonisasi, perbaikan data dan regulasi, kami adukan lagi kepada pimpinan. Kalau ada perubahan, silakan diperbaiki. Kalau sudah siap untuk dibahas, kita harus lakukan proses selanjutnya,” ujarnya.
Untuk tahapan pembahasan di DPRD, Leli mengatakan mekanismenya akan diputuskan oleh pimpinan DPRD Parimo, apakah pembahasan revisi RTRW dilakukan melalui Bapemperda atau dengan membentuk panitia khusus (Pansus).
Menurutnya, pembentukan Pansus penting agar sejumlah fraksi di DPRD Parimo dapat terlibat dalam proses pembahasan revisi RTRW.
Selain proses di internal DPRD dan pemerintah daerah, pembahasan revisi RTRW juga akan melibatkan sejumlah pihak. Pemerintah daerah berencana melibatkan tokoh masyarakat, kepala desa serta pemangku kepentingan lainnya.
Pelibatan tersebut menjadi bagian dari proses konsolidasi untuk menyelaraskan materi revisi RTRW dengan kebutuhan dan dokumen perencanaan di berbagai tingkatan pemerintahan.
Leli mengatakan, pembahasan juga tidak hanya menyangkut persoalan di tingkat kabupaten, tetapi berkaitan dengan struktur dan ketentuan yang harus diselaraskan dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Dengan masih berlangsungnya proses perbaikan, harmonisasi dan konsolidasi tersebut, Leli menyebut pembahasan revisi RTRW masih akan membutuhkan waktu.
“Sekarang kita masih ada perbaikan. Kalau melihat daerah lain, bisa lama sampai tiga tahun,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News















