PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah mengingatkan masyarakat, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas.
Imbauan ini, disampaikan setelah seorang warga di Kabupaten Morowali Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan seluas sekitar 15 hektare.
“Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya kecil bisa membesar dan merambat ke lahan milik orang lain, terutama saat angin bertiup kencang,” tegas Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Oktober 2026.
Ia mengatakan, pembakaran lahan tidak hanya berisiko merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat apabila api merambat ke area lain.
Sebagai alternatif, masyarakat diimbau membersihkan kebun dengan cara yang lebih aman, seperti memotong rumput dan mengumpulkan ranting tanpa membakarnya.
“Kami meminta warga juga memastikan tidak ada sumber api yang berpotensi memicu kebakaran,” ujarnya.
Polda Sulawesi Tengah turut mengajak masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian, pemerintah desa, atau petugas pemadam kebakaran apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menyebabkan karhutla.
Achmad mengingatkan, pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah karhutla. Jangan sampai kelalaian dalam membuka lahan menimbulkan kerusakan serta kerugian bagi orang lain,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken mengumumkan penetapan AM (52) sebagai tersangka kasus kebakaran lahan seluas sekitar 15 hektare di Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara. Penetapan tersebut, disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Morowali Utara, Selasa, 27 Oktober 2026.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Moh Abdillah Novandi















