BANGGAI, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Sulawesi Tengah memusnahkan barang rampasan dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan barang bukti didominasi narkotika jenis sabu-sabu seberat 405,26246 gram dari 16 perkara.
Pemusnahan barang rampasan periode Agustus–September 2026 tersebut, dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Banggai, Kamis, 29 Oktober 2026. Kegiatan ini, merupakan pemusnahan ketiga yang dilaksanakan Kejari Banggai sepanjang 2026.
Selain sabu-sabu, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 60 butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dari satu perkara, serta sejumlah alat hisap sabu-sabu atau bong dan timbangan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Banggai, Septian Dwi Riadi mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kejaksaan, untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kewenangan.
“Seremoni ini dibuat sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Banggai dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kewenangan,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti. Sabu-sabu dan obat-obatan dilarutkan ke dalam air, dilumatkan, kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai. Sementara itu, bong dan timbangan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan tersebut, dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Banggai, H. Alfian Djibran, yang mewakili Bupati Banggai.
Pemusnahan barang rampasan ini, merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana















