TOLITOLI, theopini.id – Terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu seberat 8,27 gram di Kabupaten Tolitoli berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah.
“Tersangka berinisial RM (41). Kami melakukan penangkapan berdasarkan laporan warga setempat,” ungkap Kapolres Tolitoli, AKBP Ridwan Raja Dewa SIK, melalui Kasi Humas, AKP Ansari Tolah, dalam keterangan resminya, Minggu, 30 Oktober 2022.
Menurutnya, tersangka ditangkap dirumahnya oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP S Kinsale, di Jalan S. Parman Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, beserta barang bukti sabu dan barang bukti lainnya.
Dari tangan tersangka, kata dia, diamankan tujuh paket sabu dengan berat bruto 8,27 gram, timbangan digital, alat isap sabu (bong) serta 3 pack plastik kecil bening yang diduga digunakan pelaku untuk menjual sabu.
Baca Juga : Polda Sulteng Ungkap 460 Kasus Narkoba Libatkan 590 Tersangka
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Tolitoli,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Sumber : Humas Polres Tolitoli









