BALI, theopini.id – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengimbau para kontestan dan berbagai pihak terkait lainnya untuk terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar Pemilu 2024 berjalan dengan damai.
“Kita kan sudah melakukan pemilu, pilpres, pileg ini kan bukan satu kali, sudah beberapa kali, sudah ada aturan mainnya, seharusnya kita ya berjalan di atas aturan (yang berlaku),” imbau Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat memberikan keterangan pers usai berolahraga pagi di kawasan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Nusa Dua, Bali, Jum’at, 23 Desember 2022.
Baca Juga : Kemendagri Serahkan DP4 ke KPU RI untuk Pemilu 2024
Termasuk juga, kata Wapres, Partai Politik (Parpol) yang saat ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik yang lolos maupun belum lolos, untuk mengikuti Pemilu 2024, agar tetap mengikuti aturan yang ada.
Untuk itu, bagi Parpol yang sesuai hasil verifikasi KPU ternyata belum memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024, diharapkan tidak menyalahkan pihak manapun tetapi melakukan gugatan melalui lembaga-lembaga resmi yang berwenang.
“Seharusnya dia (parpol yang tidak lolos) melengkapi (persyaratan) sesuai dengan aturan, kalau tidak puas, ada lembaganya untuk dia melakukan gugatan-gugatan,” ujarnya.
Sedangkan terkait penetapan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), ia menegaskan hal tersebut bukan kewenangan pemerintah, tetapi kewenangan Parpol atau gabungan Parpol.
“Untuk Capres itu kan adanya di Parpol dan gabungan Parpol. Nanti siapa yang memenuhi aturan, itu kan semua sudah ada lembaga yang menangani, yaitu KPU, jadi bukan (kewenangan) pemerintah lagi,” jelasnya.
Baca Juga : Wapres Tegaskan Pemerintah Terus Lindungi Hak Wong Cilik
Oleh sebab itu, bagi siapapun yang mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres, tetapi ternyata tidak lolos untuk mengikuti Pilpres, karena tidak didukung Parpol atau suara Parpol pendukungnya kurang, diharapkan tidak menyalahkan pihak manapun.
“Kalau untuk Pilpres juga begitu saya kira, itu sudah ada aturannya. Kalau sudah didukung oleh partai-partai sesuai dengan ketentuan batasnya, pasti dia akan lolos, kalau tidak lolos berarti memang tak didukung oleh cukup suara partai,” pungkasnya.
Sumber: BPMI Setwapres










