PARIMO, theopini.id – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, AKBP Yudy Arto Wiyono mengingatkan pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot bogar saat konvoi pada malam tahun baru.
“Saya sudah berkali-kali menyampaikan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khusunya anak muda. Kiranya saat merayakan tahun baru, tidak usah berlebihan atau menggunakan sepeda motor dengan knalpot bogar,” tegas Yudy, di Makopolres Parimo, Kamis, 22 Desember 2022.
Baca Juga : Sindikat Pengedar Ganja di Kaltim Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Menurutnya, penggunaan knalpot bogar pada kendaraan bermotor akan menimbulkan ketidak nyamanan, dan mengganggu masyarakat, khususnya yang mempunyai bayi dan balita.
Bahkan, menimbulkan potensi konflik, atau keributan hingga kerusuhan, sebab bunyi dari knalpot bogar dapat menciptakan ketersinggungan.
“Ini akan memicu perkelahian dan keributan. Jadi saya harapkan kegiatan konvoi, tolong meninggalkan penggunaan knalpot bogar,” kata dia.
Larangan penggunaan knalpot bogar, kata dia, telah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2009, tentang lalu linta dan angkutan jalan.
Pada pasal 285, bagi pelanggar diancam dengan pidana kurungan satu bulan, dan denda kurang lebih Rp 250 ribu.
Baca Juga : Bripka H Penembak Warga Parimo, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
“Polres dan Polsek akan memberikan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot bogar, dengan pemasangan poster dan melalui media sosial,” ujarnya.
Dia juga mengajak, masyarakat Kabupaten Parimo untuk melaksanakan perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023 dengan saling toleransi antar umat beragama.







Komentar