the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Tersangka Investasi Bodong Robot Trading Dijerat Pidana Berlapis

the OPINIbythe OPINI
19 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Polisi Bekuk Spesialis Pencurian Handpone di RSUD Luwuk

Ilustrasi: Polres Banggai berhasil menangkap terduga pelaku pencurian hanphone di RSUD Luwuk, Sabtu, 1 April 2023. (Foto : istimewa)

Baca Juga

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

Theopini.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menjerat lima tersangka kasus investasi bodong melalui robot trading, dengan pidana berlapir.  

“Tersangka berinisial AD, AMA, AK, D, DES dan MS kami jerat dengan pasal pidana berlapis,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Rabu, 19 Januari 2022.  

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polri kata dia, menetapkan enam tersangka dalam kasus investasi bodong melalui robot trading dengan skema ponzi bernama Evotrade.

“Perusahaaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya,” kata dia.

Whisnu menyebut, pengguna aplikasi tersebut berjumlah 3.000 orang dan tersebar disejumlah wilayah.

“Ada 3.000 yang tersebar di wilayah Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh,” jelas Whisnu.

Adapun dari total enam tersangka, dua orang masih menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasubdit V Dirtipideksus, Kombes Ma’mun mengatakan, polisi masih terus mengejar dua tersangka yang menjadi buron. Keduanya berinisial ADA dan AMA. “Inilah otak-otaknya di atas mereka yang menggerakkan daripada robot trading tadi. Yang lainnya sebetulnya cuma sebagai pembantunya saja,” kata Ma’mun.

Selanjutnya, ada dua tersangka inisial A dan D yang sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. A berperan menyusun daftar nama dan D sebagai pemilik rekening penampungan. Sedangkan dua tersangka lainnya, AKA dan A, sudah ditetapkan tersangka namun tidak ditahan karena pertimbangan alasan kemanusiaan.

Ma’mun menjelaskan, AKA diketahui sebagai direktur utama perusahaan Evotrading tersebut, namun ia sama sekali tidak mengerti dengan sistem investasi ilegal itu.

Sementara itu, A merupakan tukang pengumpul KTP yang hanya menjadi orang suruhan dari para otak penipuan.

“(AKA) namanya cuma dicatut dipinjam ktpnya dijadikan direktur utama perusahaan. Yang satu itu (A) yang nyari KTP. sama dia juga cuma terima uang 500 ribu lah, digaji pun tidak tiap bulan. Jadi aspek kemanusiaan kita wajibkan lapor,” jelasnya.***

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

Disperindag Akan Pantau Harga Minyak Goreng di Pasar Hingga Syawalan

Next Post

Kabupaten Sigi Siap Jadi Pelaku Ekonomi Baru untuk IKN

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

24 Oktober 2026
Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

24 Oktober 2026
Polresta Banggai Edukasi Warga soal Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal

Polresta Banggai Edukasi Warga soal Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal

24 Oktober 2026
Wakapolda Sulteng Pastikan Keamanan dan Hak Warga Binaan di Rutan Dittahti

Wakapolda Sulteng Pastikan Keamanan dan Hak Warga Binaan di Rutan Dittahti

24 Oktober 2026
Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

22 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

24 Oktober 2026
Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

24 Oktober 2026
Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

24 Oktober 2026
Wagub Sulteng Minta Pemetaan Kebutuhan Dokter Spesialis di Buol

Wagub Sulteng Minta Pemetaan Kebutuhan Dokter Spesialis di Buol

24 Oktober 2026
Munafri Dorong Penguatan PAUD dan Edukasi Lingkungan Sejak Dini

Munafri Dorong Penguatan PAUD dan Edukasi Lingkungan Sejak Dini

24 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Parimo Perluas Seragam Gratis, 2.380 Siswa MTs Jadi Sasaran

Parimo Perluas Seragam Gratis, 2.380 Siswa MTs Jadi Sasaran

20 Oktober 2026
Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

23 Oktober 2026
Disperkim Parimo Rapat Fasilitasi di Pemprov Sulteng

Susun Raperda Penyerahan PSU Perumahan, Disperkim Parimo Rapat Fasilitasi di Pemprov Sulteng

22 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 59 km BaratDaya MEULABOH-ACEHBARAT

21 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d