PARIMO, theopini.id – Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Sayutin Budianto, ikut mengomentari tentang rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavia yang sedang menyusun peraturan tentang pemilihan Pj Kepala Daerah bisa diusulkan DPRD.
“Bagi saya, kalau bisa cara demokrasi, harus seperti itu,” ungkap Sayutin Budianto, di Parigi, Rabu, 25 Januari 2023.
Baca Juga : Awal 2023, Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Penyerapan APBD
Menurutnya, penetapan Pj Kepala Daerah kali ini membutuhkan perhitungan matang, karena masa jabatan satu tahun lebih sama dengan Kepala Daerah definitive.
Selain itu, DPRD sebagai representative masyarakat bisa terlibat dalam merumuskan kebijakan penentuan Pj Kepala Daerah menjadi pertimbangan Mendagri.
“Bagi saya pribadi, sebenarnya paling baiknya Gubernur saja yang mengusulkan. Tapi, kalau memang Permendagri itu sudah ada, mau tidak mau kita lakukan itu,” tukasnya.
Seyogyanya, kata dia, Permengadri tersebut harus segera diturunkan, bila DPRD bisa mengusulkan tiga nama Pj Kepala Daerah.
Sebab, jabatan Kepala Daerah saat ini kurang lebih tersisa delapan bulan. Sehingga, untuk mengusulkan tiga nama tersebut, kemungkinan DPRD akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel).
“Pengusulan minimal dua atau satu bulan jelang berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. Kalau misalnya aturan itu akan tetapkan,” ujarnya.
Di sisi lain, dia menilai, kemungkinan keberadaan Permendagri tersebut, akan menimbulkan pro dan kontra, karena menyangkut dukungan.
Baca Juga : Kemendagri Sosialisasikan Permendagri 87/2022 Tentang Akses Sanitasi
Namun, nantinya akan ada kriteria untuk menjadi Pj Kepala Daerah, yakni pejabat stuktural eselon II dengan pangkat golongan 4B, dan selama tiga tahun terakhir memiliki kinerja yang baik.
Initinya, kata Sayutin, DPRD Parimo akan tetap mengacu pada regulasi yang ditetapkan, serta berharap siapapun Pj Kepala Daerah tetap bersinergi dalam pengelolaan pemerintahan daerah.







Komentar