JAKARTA, theopini.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendorong pencapaian target akses sanitasi berkelanjutan sesuai dengan Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Upaya tersebut dilakukan salah satunya dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 87 Tahun 2022 tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan di Daerah Tahun 2022-2024.
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pemberian TPP ASN Disesuaikan Kemampuan Pemda
Menurut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kemendagri Teguh Setyabudi, pemerintah berkomitmen melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan integrasi pembangunan sanitasi di daerah.
Dia menambahkan, terbitnya Permendagri tersebut didasarkan oleh sejumlah tantangan pembangunan sanitasi yang masih ada di daerah.
Tantangan itu, yakni komitmen kepala daerah yang menjadi kunci utama kebijakan percepatan pembangunan sanitasi masih beragam. Komitmen tersebut, jelas Teguh, dapat dilihat dari keseriusan pemerintah daerah (Pemda) dalam perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sanitasi.
“Kami nanti dari Ditjen Bangda akan mencermati sungguh-sungguh terkait dengan RKPD-nya (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang memuat masalah sanitasi. Dan sama-sama kita bisa mengawal penyusunan anggaran di dalam APBD,” ujar Teguh, di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.
Berdasarkan catatannya, masih terdapat daerah yang belum memutakhirkan dokumen perencanaan strategis sanitasi di tingkat provinsi atau Roadmap Sanitasi Provinsi (RSP).
Selain itu, sejumlah daerah di tingkat kabupaten/kota diketahui belum mengintegrasikan dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Hingga 2022, sebanyak 200 kabupaten/kota diketahui memiliki dokumen SSK yang masih berlaku. Sedangkan sebanyak 291 kabupaten/kota lainnya telah memiliki dokumen SSK, tetapi belum dimutakhirkan. Untuk tingkat provinsi, ujar Teguh, terdapat 15 provinsi yang memiliki dokumen RSP, tetapi baru 3 provinsi yang dokumennya masih berlaku.
“Ini adalah tantangan kita semuanya. Dan saya minta bersama-sama bersinergi, berkolaborasi, dengan berbagai K/L (kementerian/lembaga), ayo perhatikan terkait hal tersebut,” ujarnya.
Baca Juga : Mendagri Dorong Iklim Kompetitif agar Pemda Mampu Kendalikan Inflasi
Kemudian, tantangan berikutnya yaitu belum optimalnya keberadaan kelompok kerja (Pokja) yang membidangi sanitasi dalam pencapaian target pembangunan sanitasi.
Secara rinci, Teguh menjelaskan Pokja yang dimaksud merupakan lembaga yang membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan sanitasi di daerah.
Sumber : Puspen Kemendagri











