the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Simak Rangkuman Penyebab PT Trio Kencana Ditutup

the OPINIbythe OPINI
23 Januari 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 Januari 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 3 mins read
Simak Rangkuman Penyebab PT Trio Kencana Ditutup

Ilustrasi : Pemerintah Daerah Parimo, Sulawesi Tengah menutup sementara aktivitas tambang emas milik PT Trio Kencana. (Foto : Republika.co.id)

PARIMO, theopini.id – PT Trio Kencana, satu dari dua perusahaan pertambangan yang mengantongi izin melakukan aktivitas tambang emas ditiga kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, seketika ditutup oleh pemerintah daerah setempat.

Alasan, penutupan yang bersifat sementara itu karena alasan belum memperbaharui Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) untuk mendukung aktivitas tambang emas di 2022.

“Permasalah tambang emas di Kasimbar, telah terselesaikan. Sebelum semua persyaratan terpenuhi, PT Trio Kencana tidak boleh melakukan aktivitas. Kuncinya hanya disitu,” tegas Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai, saat ditemui usai rapat, Kamis, 20 Januari 2022.

Keputusan tersebut, ditetapkan oleh pemerintah daerah usai rapat yang dilaksanakan bersama Forkopimda, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Kasimbar dan sejumlah kepala desa, diruang Bupati Parimo, Kamis.

Baca Juga

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Sementara PT Trio Kencana mengklaim pihaknya hingga kini belum beroperasi, meskipun dikabarkan adanya aktivitas pengelolaan tambang emas di wilayah Kasimbar.

“Kalau PT Trio Kencana tidak melakukan kegiatan sampai saat ini. Soal alat berat, itu bukan kami,” ungkap Advisor PT Trio Kencana, Andi, saat ditemui di Parigi, Kamis 20 Januari 2022.

Menurutnya, PT Trio Kencana yang telah mengantongi izin, tak akan semenah-menah mengolah tambang emas, karena adanya undang-undang tentang pertambangan dan pertanahan.

“Semua izin sudah kami punya, cuman memang Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) yang harus diperbaharui setiap tahun,” kata dia.

Soal RKAB kata dia, pihaknya telah melakukan proses pengurusan untuk memperbaharui. Hanya saja, terjadi pengalihan wewenang dari pemerintah provinsi ke pusat dalam proses pengurusan RKAB.

Sehingga, membutuhkan waktu karena antrian panjang yang terjadi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan banyaknya perusahaan pertambangan melakukan proses pengurusan serupa.

Aktivitas tambang emas PT Trio Kencana berpolemik, ketika sejumlah masyarakat di Kecamatan Kasimbar yang tergabung dalam Aliansi Tani Peduli Lingkungan, menggelar aksi demostrasi.

Dalam aksi tersebut, Alinsi Tani Peduli Lingkungan menyatakan penolakan aktivitas tambang emas PT Trio Kencana, dan mendesak pemerintah mencabut izin yang dimiliki PT Trio Kencana, karena, merusak ribuan hektare perkebunan masyarakat.   

“Aksi yang kami gelar saat ini sebagai bentuk penolakan kami terhadap aktivitas tambang emas, dan kami mendesak agar izin PT Trio Kencana dicabut,” ungkap Koordinator Lapangan (Korlap), Muh. Chairul Dani, saat ditemui wartawan, Senin 17 Januari 2022.

Pemerintah Diminta Tak Tebang Pilih

Penutupan pertambangan berizin tersebut, sesungguhnya menimbulkan banyak pertanyaan, ditengah maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Parimo.

Salah satunya, dari anggota DPRD dari Partai PKS, Muhamad Fadli, SP.d, yang meminta pemerintah tak tebang pilih dalam menyikapi aktivitas tambang emas di wilayah setempat.

Menurutnya, aktivitas tambang emas ilegal yang telah mengakibatkan kerugian dan kerusakan lingkungan yang semakin besar dan meluas harus segera ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang lainnya.

“Penegakan yang dilakukan pihak kepolisian, sebaiknya jangan menunggu pemerintah dulu, karena aturan undang-undang sudah mengamanatkan itu,” tegasnya.

Fadli mencatat, aktivitas tambang emas yang dilaporkan masyarakat dan mendapatkan penolakan terjadi dienam desa di Kecamatan Tinombo Selatan dan Sidoan.

“Persoalan ini sudah dilaporkan ke Polsek setempat. Namun kepolisian baru menjanjikan kepada masyarakat dan pemerintah desa untuk menertibkan alat berat yang beroperasi disana,” ungkapnya.

Diketahui, aktivitas tambang emas ilegal yang masih beroperasi di wilayah Parimo terdapat dibeberapa desa, di antaranya Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat, Desa Buranga Kecamatan Ampibabo dan Desa Salubanga Kecamatan Sausu.***

Tags: #APH#DPRD#parigimoutong#Pemda#Sulteng#tambangilegal
ShareSendTweet
Previous Post

Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan, Ini Penjelasan Gus Halim

Next Post

Organisasi Medis Minta PTM 100 Persen Dievaluasi, Berikut Alasannya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

9 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

13 Juli 2026
Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

13 Juli 2026
Pemkot Palu dan Pengadilan Agama Siapkan MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Pemkot Palu dan Pengadilan Agama Siapkan MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

9 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

9 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In