PARIMO, theopini.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengaku kecewa dengan metode rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sebenarnya tidak ada permasalahan yang signifikan dalam rapat pleno ini. Hanya saja, tak menghadirkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam),” kata Kepala Devisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi dan Diklat, Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, di Parigi, Jum’at, 12 Mei 2023.
Baca Juga: PPK di Parimo Plenokan DPSHP Pemilu 2024
Menurutnya, metode pelaksaan yang dilakukan oleh KPU Parimo terkesan tak menghargai Bawaslu, yang juga memiliki jajaran di tingkat kecamatan.
Dalam tahapan ini, kata dia, Panwascam seharusnya dihadirkan untuk mendampingi Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam membacakan berita acara hasil rapat pleno DPSHP tingkat kecamatan.
“Kemudian, soal metode pembacaan tata tertib juga tidak diatur dalam peraturan KPU,” ujarnya.
Dia mengatakan, yang hadir dalam rapat pleno berdasarkan peraturan KPU, di antaranya pemerintah, TNI, Polri, Bawaslu dan PPK.
Sama seperti KPU, kata dia, Bawaslu juga memilki jajaran di tingkat kecamatan yang sebaiknya bisa dihadirkan dalam rapat pleno DPSHP di kabupaten.
Sebab, yang mengetahui proses perbaikan dan perubahan disetiap kecamatan, bukannya Bawaslu. Akan tetapi merupakan bagian karakteristik wilayah Panwascam dalam melakukan pengawasan.
“Sehingga, saya berharap dengan apa yang sudah terjadi pada tahapan ini, bisa menjadi perbaikan di masa masa mendatang,” imbuhnya.
Baca Juga: Berkunjung ke KPU Parimo, PSI Bertekad Menangkan Pemilu 2024
Pada kesempatan itu, Rizal juga mengajak seluruh Partai Politik (Parpol), untuk bersama mengawasi dan mengontrol fungsi kedua lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki kewajiban, kewenangan serta fungsi yang berbeda.







Komentar