the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan di Parimo Praperadilankan Polisi

the OPINIbythe OPINI
31 Januari 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
31 Januari 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan di Parimo Praperadilankan Polisi

Persidangan pertama praperadilan di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah, Senin 31 Januari 2022. (Foto : Novita)

Baca Juga

Terdampak Kekeringan, 94 KK di Mepanga Terima Bantuan Beras

Sulteng Dapat Alokasi Pengembangan Bawang Putih 3.000 Hektare pada 2026

Parimo Kantongi Bantuan Pertanian Rp164 Miliar, Kakao Terbesar

PARIMO, theopini.id – Seorang tersangka kasus dugaan pemerasan inisial RF (35) melakukan upaya praperadilan terhadap langkah penyitaan dan penetapan tersangka oleh Polsek Ampibabo.

Saat ini permohonan praperadilan tersebut, mulai memasuki persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Senin 31 Januari 2022.

“Pihak pemohon melihat ada keganjilan terhadap surat penangkapan, dan berita acara yang dikeluarkan Polsek Ampibabo, terdapat perbedaan tanggal, yang secara prosedural dianggap cacat,” ungkap Istri Tersangka, Lulu Sarini, saat ditemui di PN Parigi, Senin.  

Dia mengatakan, setelah ada laporan polisi pada 12 Januari 2022, pihak penyidik tidak melakukan penyelidikan sebagaimana dalam tahapan penyidikan, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) dan KUHP.

Sehingga, dianggap cacat hukum, karena belum cukup bukti awal permulaan, seperti saksi yang dilibatkan dalam pelaporan tersebut.

Menurutnya, adanya pemeriksaan konfrontasi sesuai pasal 24 ayat 1 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019, dimana dapat dilakukan dengan mempertemukan saksi dengan saksi, atau saksi dengan tersangka.

“Tetapi penyidik di Polsek Ampibabo mempertemukan korban, tersangka dengan ibu pacar korban, yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus itu. Kami temukan terlihat penyidik agak kelabakan saat itu,” ungkapnya.

Lulu menyebut, pihak penyidik tidak memberikan surat pemberitahuan penyidikan kepada keluarga tersangka. Hal itu baru diketahui, setelah proses tersebut disampaikan penyidik ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, dan surat itu tertanggal 13 Januari 2022.

Artinya, jika melihat tanggal surat diterbitkan kasus itu seolah-olah tertangkap tangan, sehingga dinilai ada kesewenangan yang dilakukan pihak penyidik.

Lulu menuturkan, pihaknya meminta praperadilan dari sisi keadilan dalam melaksanakan prosedur penanganan perkara pidana.

“Tersangka juga pada 13 Januari 2022 dikatakan ditangkap, padahal menyerahkan diri di Kota Palu, dan langsung dijebloskan ke penjara, tanpa di periksa lebih dulu. Nanti keluar surat penahanan, baru dimintai keterangan, tanpa pendamping hukum,” pungkasnya.

Laporan : Novita Ramadhan     

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#penyidik#PNParigi#Polisi#PolsekAmpibabo#Praperadilan#Sulteng
Previous Post

Mendag: Kebijakan DMO dan DPO Tak Boleh Rugikan Petani Sawit

Next Post

Jasa Medis Tak Dibayarkan, Ini Tanggapan Pengelola JKN di 2020

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Terdampak Kekeringan, 94 KK di Mepanga Terima Bantuan Beras

Terdampak Kekeringan, 94 KK di Mepanga Terima Bantuan Beras

5 November 2026
Terduga Pelaku Curanmor di Parigi Ditangkap di Sigi, Motor Korban Diamankan

Terduga Pelaku Curanmor di Parigi Ditangkap di Sigi, Motor Korban Diamankan

5 November 2026
Buku Daur Hidup Masyarakat Parimo Dokumentasikan Tradisi Empat Suku

Buku Daur Hidup Masyarakat Parimo Dokumentasikan Tradisi Empat Suku

5 November 2026
Bupati Parimo Lantik dan Kukuhkan Pejabat Eselon II serta Fungsional, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik dan Kukuhkan Pejabat Eselon II serta Fungsional, Berikut Nama-namanya

5 November 2026
492 Hektare Sawah Tak Lagi Produktif, Gubernur Sulteng Desak PT IMNI Bayar Kompensasi

492 Hektare Sawah Tak Lagi Produktif, Gubernur Sulteng Desak PT IMNI Bayar Kompensasi

5 November 2026
Kapolda Sulteng: Jaga Kamtibmas Bukan Hanya Tugas Polisi

Kapolda Sulteng: Jaga Kamtibmas Bukan Hanya Tugas Polisi

4 November 2026

ARTIKEL TERKINI

Terdampak Kekeringan, 94 KK di Mepanga Terima Bantuan Beras

Terdampak Kekeringan, 94 KK di Mepanga Terima Bantuan Beras

5 November 2026
Sulteng Dapat Alokasi Pengembangan Bawang Putih 3.000 Hektare pada 2026

Sulteng Dapat Alokasi Pengembangan Bawang Putih 3.000 Hektare pada 2026

5 November 2026
Parimo Kantongi Bantuan Pertanian Rp164 Miliar, Kakao Terbesar

Parimo Kantongi Bantuan Pertanian Rp164 Miliar, Kakao Terbesar

5 November 2026
Terduga Pelaku Curanmor di Parigi Ditangkap di Sigi, Motor Korban Diamankan

Terduga Pelaku Curanmor di Parigi Ditangkap di Sigi, Motor Korban Diamankan

5 November 2026
Seragam Gratis dan Sekolah Satu Atap, Upaya Parimo Tekan ATS

Seragam Gratis dan Sekolah Satu Atap, Upaya Parimo Tekan ATS

5 November 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemprov Sulteng Andalkan Inovasi SEHATI dan Pemberdayaan Petani Miskin di IGA 2026

Pemprov Sulteng Andalkan Inovasi SEHATI dan Pemberdayaan Petani Miskin di IGA 2026

3 November 2026
GTRA Banggai Identifikasi 260,54 Hektare Lahan untuk Reforma Agraria

GTRA Banggai Identifikasi 260,54 Hektare Lahan untuk Reforma Agraria

4 November 2026
Buka Festival Gampiri 2026, Erwin Burase Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Buka Festival Gampiri 2026, Erwin Burase Dorong Pelestarian Budaya Lokal

2 November 2026
Kebakaran Lahan di Moutong, Api Masih Menyala dan Ancam Tanaman Warga

Kebakaran Lahan di Moutong, Api Masih Menyala dan Ancam Tanaman Warga

5 November 2026
Pemprov Sulteng Dorong Inovasi Teknologi yang Berdampak bagi Masyarakat

Pemprov Sulteng Dorong Inovasi Teknologi yang Berdampak bagi Masyarakat

4 November 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d