the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan di Parimo Praperadilankan Polisi

the OPINIbythe OPINI
31 Januari 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
31 Januari 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan di Parimo Praperadilankan Polisi

Persidangan pertama praperadilan di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah, Senin 31 Januari 2022. (Foto : Novita)

Baca Juga

Parimo Replikasi Sistem Peta Tangsel, Perkuat Data Pertanahan dan Perpajakan

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

PARIMO, theopini.id – Seorang tersangka kasus dugaan pemerasan inisial RF (35) melakukan upaya praperadilan terhadap langkah penyitaan dan penetapan tersangka oleh Polsek Ampibabo.

Saat ini permohonan praperadilan tersebut, mulai memasuki persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Senin 31 Januari 2022.

“Pihak pemohon melihat ada keganjilan terhadap surat penangkapan, dan berita acara yang dikeluarkan Polsek Ampibabo, terdapat perbedaan tanggal, yang secara prosedural dianggap cacat,” ungkap Istri Tersangka, Lulu Sarini, saat ditemui di PN Parigi, Senin.  

Dia mengatakan, setelah ada laporan polisi pada 12 Januari 2022, pihak penyidik tidak melakukan penyelidikan sebagaimana dalam tahapan penyidikan, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) dan KUHP.

Sehingga, dianggap cacat hukum, karena belum cukup bukti awal permulaan, seperti saksi yang dilibatkan dalam pelaporan tersebut.

Menurutnya, adanya pemeriksaan konfrontasi sesuai pasal 24 ayat 1 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019, dimana dapat dilakukan dengan mempertemukan saksi dengan saksi, atau saksi dengan tersangka.

“Tetapi penyidik di Polsek Ampibabo mempertemukan korban, tersangka dengan ibu pacar korban, yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus itu. Kami temukan terlihat penyidik agak kelabakan saat itu,” ungkapnya.

Lulu menyebut, pihak penyidik tidak memberikan surat pemberitahuan penyidikan kepada keluarga tersangka. Hal itu baru diketahui, setelah proses tersebut disampaikan penyidik ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, dan surat itu tertanggal 13 Januari 2022.

Artinya, jika melihat tanggal surat diterbitkan kasus itu seolah-olah tertangkap tangan, sehingga dinilai ada kesewenangan yang dilakukan pihak penyidik.

Lulu menuturkan, pihaknya meminta praperadilan dari sisi keadilan dalam melaksanakan prosedur penanganan perkara pidana.

“Tersangka juga pada 13 Januari 2022 dikatakan ditangkap, padahal menyerahkan diri di Kota Palu, dan langsung dijebloskan ke penjara, tanpa di periksa lebih dulu. Nanti keluar surat penahanan, baru dimintai keterangan, tanpa pendamping hukum,” pungkasnya.

Laporan : Novita Ramadhan     

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#penyidik#PNParigi#Polisi#PolsekAmpibabo#Praperadilan#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Mendag: Kebijakan DMO dan DPO Tak Boleh Rugikan Petani Sawit

Next Post

Jasa Medis Tak Dibayarkan, Ini Tanggapan Pengelola JKN di 2020

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Parimo Replikasi Sistem Peta Tangsel, Perkuat Data Pertanahan dan Perpajakan

Parimo Replikasi Sistem Peta Tangsel, Perkuat Data Pertanahan dan Perpajakan

21 September 2026
Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

21 September 2026
Soroti PHK 22 Pekerja PT NNI, Pemprov Sulteng Dorong Mediasi

Soroti PHK 22 Pekerja PT NNI, Pemprov Sulteng Dorong Mediasi

21 September 2026
Tabrakan Dua Motor di Toili, Dua Orang Tewas dan Satu Kritis

Tabrakan Dua Motor di Toili, Dua Orang Tewas dan Satu Kritis

21 September 2026
Izin Hanya 17 Hektare, Bukaan Tambang Disebut Capai 100 Hektare di Kayuboko

Izin Hanya 17 Hektare, Bukaan Tambang Disebut Capai 100 Hektare di Kayuboko

21 September 2026
Abrasi Ancam Rumah Warga Malanggo Pesisir, Pemda Parimo Siapkan Pemasangan Breakwater

Abrasi Ancam Rumah Warga Malanggo Pesisir, Pemda Parimo Siapkan Pemasangan Breakwater

20 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Parimo Replikasi Sistem Peta Tangsel, Perkuat Data Pertanahan dan Perpajakan

Parimo Replikasi Sistem Peta Tangsel, Perkuat Data Pertanahan dan Perpajakan

21 September 2026
Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

21 September 2026
RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

21 September 2026
RSUD Anuntaloko Parigi Optimis Lampaui Target PAD 2026

RSUD Anuntaloko Parigi Optimis Lampaui Target PAD 2026

21 September 2026
Soroti PHK 22 Pekerja PT NNI, Pemprov Sulteng Dorong Mediasi

Soroti PHK 22 Pekerja PT NNI, Pemprov Sulteng Dorong Mediasi

21 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Revisi RTRW Parimo Masih Berproses, Pemda Lengkapi Catatan Asistensi ATR/BPN

Revisi RTRW Parimo Masih Berproses, Pemda Lengkapi Catatan Asistensi ATR/BPN

15 September 2026
Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

20 September 2026
BERANI Tangkap Banyak, 16.800 Benih Nila Disalurkan untuk Pembudidaya Sigi

BERANI Tangkap Banyak, 16.800 Benih Nila Disalurkan untuk Pembudidaya Sigi

18 September 2026
Hadapi Potensi Bencana, Basarnas Palu dan Pemda Tolitoli Perkuat Kesiapsiagaan

Hadapi Potensi Bencana, Basarnas Palu dan Pemda Tolitoli Perkuat Kesiapsiagaan

18 September 2026
Petani Parimo Andalkan Gotong Royong Rawat Jaringan Irigasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Petani Parimo Andalkan Gotong Royong Rawat Jaringan Irigasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

20 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d