Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan di Parimo Praperadilankan Polisi

PARIMO, theopini.idSeorang tersangka kasus dugaan pemerasan inisial RF (35) melakukan upaya praperadilan terhadap langkah penyitaan dan penetapan tersangka oleh Polsek Ampibabo.

Saat ini permohonan praperadilan tersebut, mulai memasuki persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Senin 31 Januari 2022.

“Pihak pemohon melihat ada keganjilan terhadap surat penangkapan, dan berita acara yang dikeluarkan Polsek Ampibabo, terdapat perbedaan tanggal, yang secara prosedural dianggap cacat,” ungkap Istri Tersangka, Lulu Sarini, saat ditemui di PN Parigi, Senin.  

Dia mengatakan, setelah ada laporan polisi pada 12 Januari 2022, pihak penyidik tidak melakukan penyelidikan sebagaimana dalam tahapan penyidikan, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) dan KUHP.

Sehingga, dianggap cacat hukum, karena belum cukup bukti awal permulaan, seperti saksi yang dilibatkan dalam pelaporan tersebut.

Menurutnya, adanya pemeriksaan konfrontasi sesuai pasal 24 ayat 1 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019, dimana dapat dilakukan dengan mempertemukan saksi dengan saksi, atau saksi dengan tersangka.

“Tetapi penyidik di Polsek Ampibabo mempertemukan korban, tersangka dengan ibu pacar korban, yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus itu. Kami temukan terlihat penyidik agak kelabakan saat itu,” ungkapnya.

Lulu menyebut, pihak penyidik tidak memberikan surat pemberitahuan penyidikan kepada keluarga tersangka. Hal itu baru diketahui, setelah proses tersebut disampaikan penyidik ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, dan surat itu tertanggal 13 Januari 2022.

Artinya, jika melihat tanggal surat diterbitkan kasus itu seolah-olah tertangkap tangan, sehingga dinilai ada kesewenangan yang dilakukan pihak penyidik.

Lulu menuturkan, pihaknya meminta praperadilan dari sisi keadilan dalam melaksanakan prosedur penanganan perkara pidana.

“Tersangka juga pada 13 Januari 2022 dikatakan ditangkap, padahal menyerahkan diri di Kota Palu, dan langsung dijebloskan ke penjara, tanpa di periksa lebih dulu. Nanti keluar surat penahanan, baru dimintai keterangan, tanpa pendamping hukum,” pungkasnya.

Laporan : Novita Ramadhan     

banner 1280x250

Komentar