Rabu, 8 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Polemik Istilah Persetubuhan, Reza Indragiri: Polda Sulteng 100 Persen Tepat

the OPINIbythe OPINI
06 Juni 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Polemik Istilah Persetubuhan, Reza Indragiri: Polda Sulteng 100 Persen Tepat

Ahli Pskilogi Forensik Dr. Reza Indragiri Amriel, S.Psi, M.Crim. (Foto : istimewa)

JAKARTA, theopini.id – Ahli Pskilogi Forensik Dr. Reza Indragiri Amriel, S.Psi, M.Crim ikut angkat bicara soal polemik penggunaan istilah persetubuhan dengan pemerkosaan, dalam kasus tindak asusila anak di bawah umur yang dilakukan 11 pelaku di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).  

“Pertama, terkait penggunaan istilah persetubuhan dengan anak. Karena ini, merupakan kasus anak, maka kita tidak punya pilihan mengedepankan undang-undang perlindungan anak sebagai acuan utama,” jelas Dr. Reza Indragiri Amriel, S.Psi., M.Crim, di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga: Kasus Asusila Libatkan 11 Pelaku Diambil Alih Polda Sulteng

Menurutnya, memang bila membuka halaman pertama hingga halaman akhir, dalam undang-undang perlindungan anak tidak menyebutkan kata pemerkosaan sama sekali, melainkan persetubuhan dengan anak.

BACA JUGA

Kapolres Parimo Minta Personel Tingkatkan Kompetensi Hadapi Kejahatan Digital

Bocah 7 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Dua Sepeda Motor di Banggai

Kata pemerkosaan, sebut Reza, baru bisa ditemukan di dalam undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Persoalannya adalah di dalam undang-undang TPKS, sama sekali tidak ada definisi tentang pemerkosaan. Definisi itu, adanya di dalam KUHP,” tukasnya.

Dia menjelaskan, pemerkosaan menurut KUHP harus disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Jadi bayangkan andaikan ada persetubuhan dengan anak yang tidak disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka sesudah pasal pemerkosaan tidak bisa diterapkan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, menurutnya, terkait dengan penggunaan istilah persetubuhan dengan anak oleh pihak Polda Sulawesi Tengah 100 persen tepat.

Persoalan yang kedua, terkait dengan kemungkinan adanya kemauan atau keinginan atau kehendak dari korban.

“Mari kita tinjau dari sudut pandang hukum. Kita tutup mata terhadap kondisi batin anak. Apakah anak mau atau tidak mau, berkehendak atau tidak berkehendak, setuju atau tidak setuju, bersepakat atau tidak bersepakat,” ujarnya.

Namun tetap saja anak yang sudah disetubuhi diposisikan sebagai korban. Sementara pihak yang menyetubuhi diposisikan sebagai pelaku. Sehingga, ia menegaskan, tidak ada kompromi terkait dari sudut pandang hukum.

Sementara dari sudut pandang psikologi, lanjutnya, penting untuk memahami subjek yang diperbincangkan.

“Bukanlah balita, subjek yang kita perbincangkan adalah seorang remaja, anak berumur 16 tahun yang notabene sudah melewati usia puberitas,” ungkap Reza Indragiri.

“Ketika anak-anak sudah memasuki usia puberitas, maka secara umum pada anak-anak tersebut sudah ada ketertarikan, sudah ada keinginan, sudah ada hasrat bahkan tempo-tempo. Jika tidak terbimbing secara tepat, anak akan bisa melakukan eksperimentasi seksual,” sambunya.

Dengan kata lain pada remaja berusia 16 tahun, sebut Reza, tubuhnya sudah mulai bisa merasakan adanya sensasi-sensasi seksual.

Sehingga, apakah ada kemungkinan seorang remaja usia 16 tahun memiliki keinginan untuk melakukan aktivitas seksual, dari sudut pandang psikologis tidak bisa diabaikan.

Baca Juga: Ini Tanggapan Polda Sulteng Atas Kasus Asusila Libatkan 11 Pelaku

Meskipun, diasumsikan anak ternyata punya kehendak untuk melakukan aktivitas seksual. Namun, tidak menggugurkan posisi anak sebagai korban.

“Hal itu, mutlak berdasarkan sudut pandang hukum undang-undang perlindungan anak,” pungkasnya.

Tags: #AhliForensik#KasusKekerasanSeksual#parigimoutong#PoldaSulteng#PolemikIstilahPersetubuhan#Sulteng#Undang-undangTPKS
the OPINI

the OPINI

Previous Post

PMI Parimo Berikan Layanan Trauma Healing ke Anak Korban Banjir

Next Post

Bappeda Sulteng Dorong Peningkatan SAKIP dan RB 2023

ARTIKEL TERKAIT

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi
Headline

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Pemda Parimo Jajaki Program Kuliah Gratis bagi Anak Nelayan Bersama KKP
Daerah

Pemda Parimo Jajaki Program Kuliah Gratis bagi Anak Nelayan Bersama KKP

1 Juli 2026
Kapolres Parimo Minta Personel Tingkatkan Kompetensi Hadapi Kejahatan Digital
Hukum Kriminal

Kapolres Parimo Minta Personel Tingkatkan Kompetensi Hadapi Kejahatan Digital

1 Juli 2026
Wabup Parimo Tinjau Banjir Torue, Fokus Penanganan Tanggul Jebol dan Sawah Terdampak
Daerah

Wabup Parimo Tinjau Banjir Torue, Fokus Penanganan Tanggul Jebol dan Sawah Terdampak

1 Juli 2026
Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen
Headline

Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen

1 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In