PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menggelar Workshop Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah, berdasarkan Permenpan RB No. 20 Tahun 2018, tentang pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah, Senin, 19 Juni 2023.
Workshop ini, diinisiasi oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka pengukuran efektivitas dan efisiensi kelembagaan perangkat daerah.
“Maksud kegiatan ini, adalah setiap perangkat daerah dapat memahami tujuan dari pelaksanaan evaluasi kelembagaan,” kata Kasubag Kelembagaan Perangkat Daerah Biro Organisasi, Fenti Indahwati, dalam sambutanya.
Baca Juga: Pemprov Sulteng Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah
Sedangkan, tujuan kegiatan ini, agar perangkat daerah dapat mempersiapkan dan mengisi bahan serta data yang diperlukan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi perangkat daerah.
Selanjutnya, Hasil yang diharapkan dalam kegiatan ini ialah perangkat daerah memiliki pengetahuan yang jelas dalam pelaksanaan kegiatan evaluasi kelembagaan.
Pada kesempatan itu, Karo Organisasi Neng Elly mengatakan, pemerintah merumuskan peraturan agar menjadi landasan pelakasanaan reformasi birokrasi dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang grand desain reformasi birokrasi Indonesia 2010-2025.
Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2018, tentang pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah, bertujuan memberikan pedoman kepada daerah dalam melakukan evaluasi dan penataan kelembagaan.
“Tujuan utama penyederhanaan birokrasi adalah peningkatan efektifitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan untuk meningkatkan pelayanan public,” kata Neng Elly membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah.
Menurutnya, birokrasi dipacu untuk mengubah pola kerja, yang mana awalnya berdasarkan peraturan menuju birokrasi berbasis pada performa.
Sehingga pada akhirnya akan mengerucut menjadi birokrasi yang dinamis, sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.
Dengan demikian, penataan organisasi yang efektif dan efisien bukan menjadi persoalan mudah, karena berdampak langsung terhadap sistem kerja serta pelayanan publik.
“Olehnya evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh. Di mana Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni prinsip kerja sesuai dengan kondisi nyata dimasing-masing daerah,” tukasnya.
Di keluarkanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, kata dia, memberikan arah dan pedoman daerah dalam menata perangkat daerah yang efektif dan rasional.
Pada 31 Mei 2022, Pemprov Sulawesi Tengah telah melakukan pelantikan jabatan fungsional, hasil penyetaraan jabatan. Di mana agenda tersebut, merupakan salah satu tahapan dari penyederhanaan birokrasi yang menimbulkan berbagai macam perubahan, baik di budaya kerja, tanggung jawab, regulasi, sistem kerja utama pada kelembagaan.
Baca Juga: Pemprov Sulteng Sosialisasi Permen PANRB 45/2022
Hal tersebut, harus dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan berorientasi pada pelayanan, sebagaimana telah ditetapkan melalui percepatan implementasi reformasi birokrasi.
“Atas nama Pemprov Sulawesi Tengah, saya mengucapkan selamat mengikuti kegiatan ini,” imbuhnya.







Komentar