Mulai 1 Juli 2023, Pemprov Sulteng Berlakukan Insentif Pajak Daerah

PALU, theopini.id  – Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Rifki Anata Mustaqim mengatakan, terhitung 1 Juni 2023, insentif pajak daerah mulai diberlakukan diberlakukan.

“Pemberlakukan insentif pajak daerah tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah, Nomor: 900.1.13/334/BAPENDA-G.ST/2023, Tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah,” ungkap Rifki, di Palu, Sabtu, 1 Juni 2023.

Baca Juga: Samsat Parigi Target Capai PAD Rp 83 Miliar di 2023

Menurutnya, tujuan pemberian insentif pajak daerah untuk melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka pemutakhiran data kendaraan bermotor di wilayah Sulawesi Tengah.

Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya  membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Insentif pajak daerah juga memberikan keringanan beban finansial kepada masyarakat, atas kewajiban membayar pajak dan optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.

“Insentif ini merupakan kebijakan Gubernur H. Rusdy Mastura yang menginginkan masyarakat mendapatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” tukasnya.

Dia mengatakan, kebijakan insentif pun dilakukan untuk memaksimalkan sektor penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperkuat fiskal daerah.

Olehnya, dalam implementasi kebijakan insentif ini, dapat meminimalkan wajib pajak yang tidak melakukan daftar kembali atas kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan berpotensi menjadi kadaluarsa penagihan.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Samsat Sulteng, Cukup Scan QRIS

Ada dua bentuk insentif pajak daerah tersebut, yaitu pengurangan tarif progresif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor setelah bea balik nama diawal dan seterusnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk memanfaatkan kesempatan ini, karena warga negara yang baik adalah warga negara yang taat pajak”, pungkasnya.

Komentar