PARIMO, theopini.id – UPTD Pendapatan Wilayah II Parigi Moutong (Parimo) atau Samsat Parigi, Sulawesi Tengah, menargetkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2023, sebesar Rp 83 miliar.
“Tahun 2022, Samsat Parigi diberikan taget sebesar Rp 77 miliar, dan tahun ini bertambah lagi menjadi Rp 83 miliar,” ungkap Kepala UPTD Pendapatan Wilayah II Parimo, Irwin, SE, di Parigi, Senin, 6 Februari 2023.
Baca Juga : Utang Pajak Randis di Parimo Rp 500 Juta, Terbanyak Mobil Desa
Dia mengatakan, total target PAD tersebut akan dicapai, dengan menggenjot penagihan tunggakan pajak kendataan, baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi di wilayah Parimo.
Target tersebut, kata dia, dianggap wajar karena Kabupaten Parimo berada diurutan ketiga terbesar se Sulawesi Tengah, sebagai wilayah yang memberikan kontribusi dari penerimaan pajak.
“Baik itu, pajak kendaraan bermotor, maupun biaya balik nama kendaraan bermotor,” kata dia.
Untuk mencapai target itu, kata dia, Samsat Parigi melakukan berbagai program, salah satunya, yakni melakukan Aksi Tempel-Tempel (ATT) stiker sebagai bentuk pemberitahuan untuk membayar pajak kendaraan.
Selain itu, kata dia, Samsat Parigi juga gencar melakukan sosialisasi, meskipun berskala terbatas, disejumlah sekolah.
“Kami sasar siswa SMA, karena mereka sudah wajib Surat Izin Mengendara (SIM),” ujarnya.
Sejauh ini, Irwin menilai, antias masyarakat untuk membayar pajak kendaraan cukup tinggi. Namun terkendala jarak kantor Samsat Parigi, yang hanya ada di ibu kota kabupaten dan Desa Kotaraya, Kecamatan Mepanga.
Sehingga, masyarakat lebih memilih dikenakan denda, karena keterlambatan pembayaran pajak, ketimbang mendatangi kantor pajak.
“Kami buktikan itu, saat melakukan pelayanan penerimaan pajak keliling. Masyarakat lebih memilih menunggu pelayanan mobile itu, ketimbang ke kantor Samsat,” jelasnya.
Dia menyebut, alasan UPTD Pendapatan Wilayah II Parimo harus menyelesaikan seluruh tunggakan, karena ke depan akan ada option yang diberlakukan di 2025.
Baca Juga : Dishub Parimo Minta Pemdes Bayar Utang Pajak Mobil Desa
Di mana, lanjutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) sudah bisa langsung menerima hasil dari penerimaan pajak, sesuai aturan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Jadi hitungan pembagiannya per unit, dan langsung ke Pemda setempat. Tidak lagi diakumulasi per triwulan seperti saat ini,” pungkasnya.







Komentar