Pemprov Sulteng Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Anjab dan ABK

PALU, theopini.id Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pemutakhiran data Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), Rabu, 26 Juli 2023.

“Bimtek ini, untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah terkait teknis penyusunan dokumen Anjab dan ABK serta evaluasi jabatan,” kata Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Kompetensi Jabatan Biro Organisasi, Rosyani, dalam laporannya.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Gelar Workshop Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah

Menurutnya, Bimtek ini dilaksanakan agar seluruh perangkat daerah memiliki dokumen Anjab, ABK dan evaluasi jabatan, sesuai dengan regulasi terbaru serta kebutuhan ASN yang ideal, khusus jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.

Melalui Bimtek ini, diharapkan perangkat daerah mampu memahami cara mengidentifikasi kebutuhan ASN, serta penyusunan dokumen Anjab, ABK dan evaluasi jabatan.

Sementara itu, Karo Organisasi Pemprov Sulawesi Tengah, Neng Elly mengatakan, perubahan nomenklatur jabatan, khususnya pada jabatan pelaksana telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 45 Tahun 2022, tentang jabatan pelaksana PNS di lingkungan instansi pemerintah.

“Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dilakukan pemuktahiran kembali data Anjab, ABK dan evaluasi jabatan pada setiap perangkat daerah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Anjab merupakan suatu dasar dalam penataan manajemen SDM aparatur. Di mana akan memberikan dasar yang realistis dan rasional bagi pegawai ASN dalam jabatan tertentu, untuk dapat bekerja secara efisien.

Menurutnya, Anjab, ABK dan evaluasi jabatan dalam manajemen SDM memiliki peran yang sangat strategis dalam proses pengembangan organisasi.

Di antaranya, memberikan gambaran untuk membantu pengambilan keputusan mengenai rekrutmen, seleksi, promosi dan mutasi maupun kompensasi.

“Anjab penting dilakukan oleh suatu organisasi untuk mengetahui deskripsi dan spesifikasi jabatan yang diperlukan dalam suatu organisasi,” tukasnya.

Selain itu, ABK juga sangat penting dilakukan untuk menghitung beberapa kebutuhan real pegawai ASN dengan memperhatikan uraian tugas dari setiap jabatan.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Sosialisasi Permen PANRB 45/2022

Begitu juga, dengan evaluasi jabatan perlu dilakukan pemuktahiran yang outputnya menghasilkan kelas jabatan, sebagai dasar dalam pemberian kompensasi dalam hal TPP.

“Terjadinya kesalahan dalam menganalisis jabatan akan mengakibatkan kesalahan pada penempatan pegawai sehingga kinerja pegawai kurang maksimal,” pungkasnya.

Komentar