the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Sengketa DCS, KPU dan Bacaleg PKN Dimediasi Bawaslu Parimo

the OPINIbythe OPINI
24 Agustus 2023
in Headline, Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Agustus 2023
in Headline, Politik
Reading Time: 2 mins read
Bawaslu Parimo Buka Rekrutmen Panwascam Sembilan KecamatanU

Bawaslu Parimo buka rekrutmen calon anggota Panwascam sembilan kecamatan, Minggu, 5 Mei 2024. (Foto: Yoel)

Baca Juga

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

PARIMO, theopini.id – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menggelar proses mediasi sengketa Daftar Calon Sementara (DCS), Kamis, 24 Agustus 2023.

Mediasi yang digelar secara tertutup itu, mempertemukan pemohon, yakni Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sebagai termohon.

Baca Juga: Digugat Bacaleg, KPU Parimo Siap Hadapi Sengketa

Berdasarkan pantauan media ini, proses mediasi yang dimulai pukul 14.00 WITA, dan berlangsung kurang lebih dua jam, nampaknya tidak mencapai kesepakatan.

Sehingga, Bawaslu Parimo akan kembali menggelar proses mediasi sengketa DCS lanjutan, pada Jum’at, 25 Agustus 2023.   

Ditemui usai mediasi, Pimpinan Cabang (Pimcab) PKN Parimo, H Hasbi H Dg Sitaba mengaku, pihaknya tidak merasa kecewa dinyatakan Tindak Memenuhi Syarat (TMS).

Bahkan, ia yakin KPU Parimo telah melakukan verifikasi atas persyaratan calon PKN, sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023.

“Namun, melihat maksud dari PKPU tersebut, khususnya Bacaleg mantan narapidana, yang harus melawati jangka waktu lima tahun. Ada perbedaan penafsian,” ujarnya.

Kemudian, ia menyebutkan, ada perbedaan penafsiaran ikwal ancaman lima tahun penjara, yang belum luas se-Indonesia diketahui.

Baca Juga: Dinyatakan TMS, 3 Bacaleg PKN Ajukan Sengketa ke Bawaslu Parimo

Menurutnya, kalimat ancaman hukuman tidak termasuk dalam tuntutan saat proses persidangan. Begitu juga yang tertulis pada surat gugatan.

“Belum ada kesamaan penafsiran dari KPU. Bawaslu juga tidak mencari salah dan benar, dalam proses mediasi ini,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BacalegPKN#BawasluParimo#BawasluRI#KPUParimo#KPURI#parigimoutong#SengketaDCS#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Peran Pemimpin Agama Dibutuhkan untuk Jaga Kerukunan dan Keharmonisan

Next Post

DPRD Sulteng Konsultasikan Raperda Penyertaan Modal ke Kemendagri

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

8 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 230 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

8 Oktober 2026
Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Nelayan Hilang Kontak di Perairan Touna Ditemukan Selamat Setelah 5 Hari Pencarian

Nelayan Hilang Kontak di Perairan Touna Ditemukan Selamat Setelah 5 Hari Pencarian

5 Oktober 2026
Baru 14 Puskesmas di Parimo Daftarkan Pekerja Non-PNS ke BPJS Ketenagakerjaan

Baru 14 Puskesmas di Parimo Daftarkan Pekerja Non-PNS ke BPJS Ketenagakerjaan

2 Oktober 2026
Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

8 Oktober 2026
Pemda Parimo Tinggal Tunggu API BPHTB untuk Integrasi SISGITA

Pemda Parimo Tinggal Tunggu API BPHTB untuk Integrasi SISGITA

3 Oktober 2026
Pemda Banggai Dorong Sinergi Bantuan Rumah bagi Warga Miskin

Pemda Banggai Dorong Sinergi Bantuan Rumah bagi Warga Miskin

2 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d