the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Politik

Digugat Bacaleg, KPU Parimo Siap Hadapi Sengketa

the OPINIbythe OPINI
23 Agustus 2023
in Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 Agustus 2023
in Politik
Reading Time: 2 mins read
Berikut Jadwal Pendaftaran Lima Calon Kepala Daerah di KPU Parimo

Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah mengaku, siap mengadapi gugatan sengketa yang diajukan tiga Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Kebangkitan Nasional (BKN) ke Bawaslu.

“Itu hak Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu. Ketika menurut mereka tidak sesuai prosedur, bisa melakukan upaya hukum,” kata Devisi Teknis KPU Parimo, Ariyana Borahima, di Parigi, Rabu, 23 Agustus 2023.

Baca Juga: Dinyatakan TMS, 3 Bacaleg PKN Ajukan Sengketa ke Bawaslu Parimo

Ia mengaku, KPU Parimo belum menerima informasi resmi, baik dari Bawaslu maupun pihak pemohon ikhwal sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) hingga saat ini.

Namun, KPU Parimo memastikan telah menjalankan tugas sesuai mekanisme dan ketentuan dalam PKPU nomor 10 tahun 2023, tentang pencalonan tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam peraturan itu, kata dia, bagi yang pernah diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, masa jedahnya lima tahun setelah menjalani hukuman.

“Baru kemudian bisa mendaftarkan menjadi Bacaleg,” imbuhnya

Kemudian, diwajibkan melengkapi tiga berkas pencalonan, yakni surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), salinan putusan dan mengumumkan dirinya pernah terpidana dimedia masa.

Baca Juga: Tetapkan 599 Bacaleg, KPU Parimo Minta Masyarakat Cermati DCS

Seluruh persyaratan itu, kata dia, diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Begitu juga, bagi Bacaleg yang telah melewati masa jedah lima tahun.

“Ketiga Bacaleg ini, tidak melengkapi tiga berkas itu. Sehingga, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat penetapan DCS,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BacalegPKN#Bawaslu#KPUParimo#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Polda Sulteng Tanam 19.320 Pohon untuk Penghijauan

Next Post

Kejari Parimo Telah Limpahkan Kasus Asusila 11 Pelaku ke Pengadilan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

26 September 2026
36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

13 September 2026
Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

4 September 2026
Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem: DPRD Bukan Tukang Stempel

Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem Tegaskan DPRD Bukan Tukang Stempel

3 September 2026
Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

26 Agustus 2026
PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

26 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

DLH Parimo Belum Bisa Pastikan Dampak Kabut Asap, Masih Tunggu Analisis KLH

DLH Parimo Belum Bisa Pastikan Dampak Kabut Asap, Masih Tunggu Analisis KLH

6 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

5 Oktober 2026
Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

5 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Suli Indah Jalani Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Sulteng

Suli Indah Jalani Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Sulteng

1 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d