the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Politik

Digugat Bacaleg, KPU Parimo Siap Hadapi Sengketa

the OPINIbythe OPINI
23 Agustus 2023
in Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 Agustus 2023
in Politik
Reading Time: 2 mins read
Berikut Jadwal Pendaftaran Lima Calon Kepala Daerah di KPU Parimo

Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah mengaku, siap mengadapi gugatan sengketa yang diajukan tiga Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Kebangkitan Nasional (BKN) ke Bawaslu.

“Itu hak Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu. Ketika menurut mereka tidak sesuai prosedur, bisa melakukan upaya hukum,” kata Devisi Teknis KPU Parimo, Ariyana Borahima, di Parigi, Rabu, 23 Agustus 2023.

Baca Juga: Dinyatakan TMS, 3 Bacaleg PKN Ajukan Sengketa ke Bawaslu Parimo

Ia mengaku, KPU Parimo belum menerima informasi resmi, baik dari Bawaslu maupun pihak pemohon ikhwal sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) hingga saat ini.

Baca Juga

Polresta Banggai Ungkap 75 Kasus Narkoba, Musnahkan 985 Gram Sabu dan Ribuan Obaya

TMMD Buka Akses Umbele, Gubernur Sulteng Dorong Pengembangan Wilayah Kepulauan

Penumpang Asal Sultra Ditemukan Tewas di KM Tilong Kabila, Polisi Lakukan Penyelidikan

Namun, KPU Parimo memastikan telah menjalankan tugas sesuai mekanisme dan ketentuan dalam PKPU nomor 10 tahun 2023, tentang pencalonan tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam peraturan itu, kata dia, bagi yang pernah diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, masa jedahnya lima tahun setelah menjalani hukuman.

“Baru kemudian bisa mendaftarkan menjadi Bacaleg,” imbuhnya

Kemudian, diwajibkan melengkapi tiga berkas pencalonan, yakni surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), salinan putusan dan mengumumkan dirinya pernah terpidana dimedia masa.

Baca Juga: Tetapkan 599 Bacaleg, KPU Parimo Minta Masyarakat Cermati DCS

Seluruh persyaratan itu, kata dia, diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Begitu juga, bagi Bacaleg yang telah melewati masa jedah lima tahun.

“Ketiga Bacaleg ini, tidak melengkapi tiga berkas itu. Sehingga, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat penetapan DCS,” pungkasnya.

Tags: #BacalegPKN#Bawaslu#KPUParimo#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Polda Sulteng Tanam 19.320 Pohon untuk Penghijauan

Next Post

Kejari Parimo Telah Limpahkan Kasus Asusila 11 Pelaku ke Pengadilan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

KPU Parimo Ingatkan Parpol Siapkan Administrasi Jelang Verifikasi Faktual Semester II-2026

KPU Parimo Ingatkan Parpol Siapkan Administrasi Jelang Verifikasi Faktual Semester II-2026

13 Agustus 2026
Saka Adhyasta Pemilu Disiapkan Edukasi Pemilih Pemula Jelang Pemilu 2029

Saka Adhyasta Pemilu Disiapkan Edukasi Pemilih Pemula Jelang Pemilu 2029

10 Agustus 2026
Dari Persoalan Sampah Wisata hingga Gizi Anak, Basuki Serap Aspirasi Warga Nambaru

Dari Persoalan Sampah Wisata hingga Gizi Anak, Basuki Serap Aspirasi Warga Nambaru

6 Agustus 2026
Anwar Hafid: Demokrat Siap Kawal Pembangunan dan Jaga Kelestarian Bungku Tengah

Anwar Hafid: Demokrat Siap Kawal Pembangunan dan Jaga Kelestarian Bungku Tengah

18 Juli 2026
Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

11 Juni 2026
PKS Dorong Pemda Parimo Naikkan Bantuan Keuangan Parpol

PKS Dorong Pemda Parimo Naikkan Bantuan Keuangan Parpol

11 Juni 2026

ARTIKEL TERKINI

Polresta Banggai Ungkap 75 Kasus Narkoba, Musnahkan 985 Gram Sabu dan Ribuan Obaya

Polresta Banggai Ungkap 75 Kasus Narkoba, Musnahkan 985 Gram Sabu dan Ribuan Obaya

14 Agustus 2026
TMMD Buka Akses Umbele, Gubernur Sulteng Dorong Pengembangan Wilayah Kepulauan

TMMD Buka Akses Umbele, Gubernur Sulteng Dorong Pengembangan Wilayah Kepulauan

14 Agustus 2026
Penumpang Asal Sultra Ditemukan Tewas di KM Tilong Kabila, Polisi Lakukan Penyelidikan

Penumpang Asal Sultra Ditemukan Tewas di KM Tilong Kabila, Polisi Lakukan Penyelidikan

14 Agustus 2026
Hari Pramuka ke-65, Banggai Dorong Generasi Muda Dukung Swasembada Pangan

Hari Pramuka ke-65, Banggai Dorong Generasi Muda Dukung Swasembada Pangan

14 Agustus 2026
Pemkot Palu Percepat Tindak Lanjut 9 Program Pertanahan Bersama ATR/BPN

Pemkot Palu Percepat Tindak Lanjut 9 Program Pertanahan Bersama ATR/BPN

14 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

400 Kontainer Durian ke Tiongkok, Pemda Parimo Perkuat Data Komoditas Bersama Karantina

400 Kontainer Durian ke Tiongkok, Pemda Parimo Perkuat Data Komoditas Bersama Karantina

10 Agustus 2026
Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

12 Agustus 2026
Terima Aspirasi Ormas, Polres Touna Perkuat Penindakan Narkotika hingga Sabung Ayam

Terima Aspirasi Ormas, Polres Touna Perkuat Penindakan Narkotika hingga Sabung Ayam

10 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 84 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

9 Agustus 2026
Gerakan 800 Bendera Merah Putih, Pemda Banggai Ajak Warga Perkuat Persatuan

Gerakan 800 Bendera Merah Putih, Pemda Banggai Ajak Warga Perkuat Persatuan

14 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In