PARIMO, theopini.id – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menggelar proses mediasi sengketa Daftar Calon Sementara (DCS), Kamis, 24 Agustus 2023.
Mediasi yang digelar secara tertutup itu, mempertemukan pemohon, yakni Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sebagai termohon.
Baca Juga: Digugat Bacaleg, KPU Parimo Siap Hadapi Sengketa
Berdasarkan pantauan media ini, proses mediasi yang dimulai pukul 14.00 WITA, dan berlangsung kurang lebih dua jam, nampaknya tidak mencapai kesepakatan.
Sehingga, Bawaslu Parimo akan kembali menggelar proses mediasi sengketa DCS lanjutan, pada Jum’at, 25 Agustus 2023.
Ditemui usai mediasi, Pimpinan Cabang (Pimcab) PKN Parimo, H Hasbi H Dg Sitaba mengaku, pihaknya tidak merasa kecewa dinyatakan Tindak Memenuhi Syarat (TMS).
Bahkan, ia yakin KPU Parimo telah melakukan verifikasi atas persyaratan calon PKN, sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023.
“Namun, melihat maksud dari PKPU tersebut, khususnya Bacaleg mantan narapidana, yang harus melawati jangka waktu lima tahun. Ada perbedaan penafsian,” ujarnya.
Kemudian, ia menyebutkan, ada perbedaan penafsiaran ikwal ancaman lima tahun penjara, yang belum luas se-Indonesia diketahui.
Baca Juga: Dinyatakan TMS, 3 Bacaleg PKN Ajukan Sengketa ke Bawaslu Parimo
Menurutnya, kalimat ancaman hukuman tidak termasuk dalam tuntutan saat proses persidangan. Begitu juga yang tertulis pada surat gugatan.
“Belum ada kesamaan penafsiran dari KPU. Bawaslu juga tidak mencari salah dan benar, dalam proses mediasi ini,” pungkasnya.







Komentar