JAKARTA, theopini.id – Pansus III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ihwal penyertaan modal Pemerintah Daerah (Pemda), di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.
Konsultasi tersebut, dilaksanakan sebagai bagian penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang penyertaan modal Pemda kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Pansus II DPRD Parimo dan Dinas Kominfo Studi Tiru ke Yogyakarta
Pertemuan yang dilaksanakan di lantai 8 Direktorat Produk Hukum Daerah tersebut, dipimpin Ketua Pansus, Yus Mangun, didampingi anggota lainnya yaitu Nur Dg Rahmatu, Irianto Malinggong, Faisal Lahdja, Suriyanto, M Tahir H Siri, Marlelah, Ismail Junus, Aminullah BK.
Bahkan, dihadiri Staf Ahli Gubernur, Rohani, Karo Hukum Adiman, sebagai perwakilan Pemda, dan Pimpinan Bank Sulteng.
Para rombongan, Direktur Produk Hukum Daerah, Makmur Marbun, didampingi Koordinator Perundang-Undangan Wilayah V, Ramandhika Suryasmara.
Pada kesempatan itu, Ketua Pansus III DPRD Sulteng, Yus mangun menyampaikan, Raperda yang dikonsultasikan ini, untuk mendapat masukan dari Kemendagri. Sehingga, Perda penyertaan modal itu, tidak bertentangan dengan undang-undang lainya.
“Raperda ini, juga dibuat dalam rangka menyelamatkan BUMD kita, yakni Bank Sulteng. Sekaligus memenuhi amanat UU nomor 23 dan PP 54 Tahun 2017 tentang pendirian BUMD dan juga merujuk pada POJK Nomor 20 Tahun 2020,” ungkapnya.
Senada, Anggota Pansus, Nur Dg Rahmatu mengatakan, Raperda penyerataan modal sebagai upaya Pemda bersama DPRD, menyelamatkan Bank Sulteng.
Sebab, merujuk POJK Nomor 20 Tahun 2020, BUMD yang bergerak dibagian perbankan diwajibkan punya modal setor hingga akhir 2024, minimal Rp3 triliun.
Sedangakan, hasil audit BPKP aset Bank Sulteng masih mencapai Rp1,2 triliun.
Sehingga, bila mengacu POJK tersebut, ada peluang untuk KUB, baik dengan Bank Daerah ataupun Bank yang mempunyai modal besar, dengan tidak melampaui kepemilikan saham lebih dari 26%.
“Olehnya kita harus meletakkan penyertaan modal diakhir tahun ini, karena POJK membatasi pada akhir tahun ini. Jika Perda ini dapat kita selesaikan, maka dapat menyelamatkan Bank Sulteng,” tandasnya.
Baca Juga: Sepakat Direvisi, Bapemperda DPRD Parimo Segera Kaji Perda LP2B
Menurut Nur Dg Rahmatu, yang perlu dijaga ialah kepecayaan masyarakat terhadap Bank Sulteng.
Olehnya, dalam rangka memenuhi amanat PJOK nomor 20 Tahun 2020, Bank Sulteng akan bekerja sama dengan Mega Corporate.
Respon (2)