Optimalkan Penegakan Hukum, Satpol PP Sulteng Gelar Rakor PPNS

PALU, theopini.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kegiatan tersebut, mengusung tema ‘Optimalisasi Peran PPNS Dalam Rangka Penegakan Hukum yang Efektif dan Berintegritas’, pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca Juga: Satpol PP dan Damkar Parimo Dorong Fungsi Linmas Sebagai Redkar

“PPNS ialah pejabat PNS tertentu. Berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang melakukan penyidikan tindak pidana,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Nizam, dalam sambutannya.

Berdasarkan, undang-undang No. 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian, PPNS merupakan salah satu pengemban fungsi Kepolisian.

PPNS membantu Kepolisian melaksanakan kewenangan berdasarkan undang-undang yang diangkat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

“Titik berat kegiatan ini, tentang pentingnya penyelidikan efektif dengan langkah-langkah serta strategi tepat. Bahkan, membahas tatangan yang mungkin dihadapi dalam menjalankan tugas,” jelasnya.

Pelaksanaan Rakor ini, kata Nizam, merupakan kesempatan baik untuk seluruh peserta dalam rangka meningkatkan sinergitas, pemahaman dan kemampuan, dalam pelaksanaan penegakan Perda atau undang-undang di OPD lingkup Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Pemda Parimo Akan Sosialisasikan Perda 3/2022 di 23 Kecamatan

Menurutnya, Provinsi Sulawesi Tengah telah di terbitkan Perda No. 15 Tahun 2021 tentang PPNS, dan Pergub No. 38 Tahun 2022, tekait pelaksanaannya.

“Sehingga, dalam pelaksanaan penegakan Perda Pol PP Sulteng sudah memiliki dasar hukum dalam implementasinya,” pungkasnya.

Komentar