the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Dishub Kota Palu: Warga Berhak Tidak Bayar Parkir Tanpa Karcis

the OPINIbythe OPINI
6 September 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
6 September 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Dishub Kota Palu: Warga Berhak Tidak Bayar Parkir Tanpa Karcis

Salah satu Jukir di Kota Palu, yang melakukan tugasnya dengan kelengkapan atribut dan karcis. (Foto: Angle Lina)

Baca Juga

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

PALU, theopini.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Sulawesi Tengah menyebut, warga berhak tidak membayar, bila Juru Parkir (Jukir) tak memberikan karcis saat memarikir kendaraan.

“Kalau jukir resmi itu kita lengkapi dengan atribut sekaligus karcis. Tidak ada alasan, tidak memberikan karcis. Warga berhak tidak membayar atau gratis, jika tidak diberikan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Trisno Yunianto, di Palu, Rabu, 6 September 2023.

Baca Juga: Tingkatkan PAD, RSUD Anutaloko Parigi Gandeng Pengelola Parkir

Aturan itu, kata dia, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda). Di mana, salah satu poinnya menyebutkan bagi masyarakat yang membayar parkir, wajib mendapatkan karcis.

Tujuannya untuk memberikan kesadaran kepada warga, bahwa penarikan retribusi jasa parkir berkontribusi dalam membantu Pemerintah untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga petugas parkir tidak lagi bisa bermain-main.

“Mengelola parkir tanpa karcis termasuk pungutan liar yang kerap kali dilakukan Jukir. Mereka pun idak terdaftar pada Dishub Kota Palu,” tukasnya.

Ia menyebut, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) baru, para Jukir liar akan ditetapkan sebagai pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Pengadialan Negeri Palu.

Trisno pun mendorong masyarakat agar berani meminta karcis kepada Jukir setiap menggunakan layanan jasa parkir.

“Apabila Jukir enggan memberikan karcis, segera hubungi nomor aduan 082261242235, atau kanal media sosial Dishub Kota Palu,” tegasnya.

Saat ini, tersebar sebanyak 390 Jukir di Kota Palu, dan telah mendapatkan arahan agar selalu memberikan karcis setiap kali menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Soroti Retribusi Parkir, Fadli Sebut Menejemen Dishub Parimo Lemah

“Sudah menjadi kewajiban Jukir untuk memberikan karcis kapada masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, tarif parkir di Kota Palu ditetapkan Rp3.000 untuk satu unit kendaraan roda empat, dan roda dua sebesar Rp2.000 per unit.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DishubKotaPalu#JasaParkir#Jukir#parigimoutong#PungutanLiar#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Disdukcapil: 3.982 Warga Kota Palu Tercatat Gunakan KTP Digital

Next Post

Sekda Novalina Terima Audience Asisten Deputi Kemenpan-RB

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

12 Oktober 2026
Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 29 km BaratLaut POHUWATO-GORONTALO

12 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d