the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Parlemen

Sosialisasikan Propemperda 2024, Berikut Raperda Inisiatif DPRD Sulteng

the OPINIbythe OPINI
21 September 2023
in Parlemen
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 September 2023
in Parlemen
Reading Time: 3 mins read
Sosialisasikan Propemperda 2024, Berikut Raperda Inisiatif DPRD Sulteng

Sosialisasi Propemperda 2024, yang dilaksanakan DPRD Sulawesi Tengah, di Kota Palu, Rabu, 20 September 2023. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

PALU, theopini.id – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, di Palu, Rabu, 20 September 2023.

Menurut Anggota Baperperda DPRD Sulawesi Tengah  Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, ada beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif prakarsa Komisi I DPRD.

Baca Juga: Pemda Parimo Akan Sosialisasikan Perda 3/2022 di 23 Kecamatan

Di antaranya, Raperda tentang kerja sama daerah dalam rangka mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta perlunya mengoptimalkan potensi daerah provinsi sulteng melalui kerjasama daerah.

“Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2020,” ujarnya.

Kemudian, Raperda tentang desa adat terkait kedudukan, status, dan penetapan desa adat, penataan desa adat, unsur pokok desa adat, susunan organisasi desa adat, dan lembaga adat.

“Sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2017,” kata dia.

Raperda tentang pemberdayaan organisasi masyarakat, sebagaimana tercantum dalam UU nomor 6 tahun 2023 dan PP nomor 58 tahun 2016.

Selanjutnya, Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 40 tahun 2011 dan juga Permendagri nomor 12 tahun 2019.

Sementara itu, Anggota DPRD, Moh Nur Dg Rahmatu memaparkan Raperda inisiatif prakarsa Komisi II DPRD, meliputi Raperda tentang perubahan Perda nomor 1 tahun 2015 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Hal itu, sebagaimana tercantum dalam UU nomor 6 tahun 2023 dan juga Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 20/Permentan/sr.140/2/2011,” jelasnya.

Usulan lainnya, yakni Raperda tentang penyelenggaraan jasa labuh jangkar, sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 18 tahun 2009 dan UU nomor 6 tahun 2023.

Untuk Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, terdapat dua Raperda yang akan buat pada 2024, yakni Raperda tentang perubahan Perda nomor 1 tahun 2018, tentang jasa konstruksi.

“Sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 2 tahun 2017 dan juga UU nomor 6 tahun 2023,” kata Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Sonny Tandra.

Selain itu, Raperda tentang perubahan Perda nomor 16 tahun 2014 tentang Sungai, sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 6 tahun 2023 dan PP nomor 38 tahun 2011.

Sedangkan, Raperda Inisiatif Prakarsa Komisi-IV DPRD, meliputi Raperda tentang perlindungan hak asasi perempuan yang bekerja pada sektor pertambangan.

“Sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 1984,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Aminullah pada kesempatan itu.

Baca Juga: Pemda Sigi Gelar Bimtek dan Sosialisasi Perda Tentang Pilkades Serentak

Bahkan, Komisi IV DPRD juga mengusulkan Raperda tentang perubahan Perda nomor 8 tahun 2014 tentang pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan, sebagaimana tercantum dalam UU nomor 36 tahun 2009 dan  Peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes) nomor 65 tahun 2013 serta Permendagri nomor 45 tahun 2016.

Pada kesempata itu, juga disampaikan terkait Raperda inisiatif prakarsa DPRD Sulawesi Tengah, tentang keolahragaan daerah, sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 11 tahun 2022.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRDSulteng#RaperdaInisiatifDPRDSulteng#Reperda#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Ciptakan Kamtib, Lapas Parigi Gelar Razia Rutin Kamar Hunian Wabin

Next Post

Dukung GERMAS, Sekda Sigi Ajak Masyarakat Berperilaku Hidup Sehat

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Banmus DPRD Parimo Sampaikan Empat Rekomendasi dalam Rencana Kerja 2027

Banmus DPRD Parimo Sampaikan Empat Rekomendasi dalam Rencana Kerja 2027

29 September 2026
Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

29 September 2026
Komisi II DPRD Parimo Soroti Persoalan di Balik Program Cetak Sawah Lewat RDP

Komisi II DPRD Parimo Soroti Persoalan di Balik Program Cetak Sawah Lewat RDP

22 September 2026
Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

22 September 2026
RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

21 September 2026
Tujuh Fraksi DPRD Parimo Setujui Perubahan APBD 2026 untuk Evaluasi ke Gubernur Sulteng

Tujuh Fraksi DPRD Parimo Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk Evaluasi ke Gubernur Sulteng

21 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Pendaki Perempuan Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki, Tim SAR Dikerahkan

Pendaki Perempuan Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki, Tim SAR Dikerahkan

10 Oktober 2026
Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

10 Oktober 2026
Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Diusulkan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

10 Oktober 2026
Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

10 Oktober 2026
Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Wagub Sulteng Pastikan Anggaran Kebudayaan Tetap Diperhatikan di Tengah Efisiensi

Wagub Sulteng Pastikan Anggaran Kebudayaan Tetap Diperhatikan di Tengah Efisiensi

5 Oktober 2026
Mahasiswa KKN Untad Palu Targetkan 200 Warga Parimo Ikuti CKG

Mahasiswa KKN Untad Palu Targetkan 200 Warga Parimo Ikuti CKG

9 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

6 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d