the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Parlemen

Sosialisasikan Propemperda 2024, Berikut Raperda Inisiatif DPRD Sulteng

the OPINIbythe OPINI
21 September 2023
in Parlemen
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 September 2023
in Parlemen
Reading Time: 3 mins read
Sosialisasikan Propemperda 2024, Berikut Raperda Inisiatif DPRD Sulteng

Sosialisasi Propemperda 2024, yang dilaksanakan DPRD Sulawesi Tengah, di Kota Palu, Rabu, 20 September 2023. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Banjir Bandang Avolua Rendam Puluhan Rumah, 12 KK Mengungsi

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

PALU, theopini.id – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, di Palu, Rabu, 20 September 2023.

Menurut Anggota Baperperda DPRD Sulawesi Tengah  Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, ada beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif prakarsa Komisi I DPRD.

Baca Juga: Pemda Parimo Akan Sosialisasikan Perda 3/2022 di 23 Kecamatan

Di antaranya, Raperda tentang kerja sama daerah dalam rangka mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta perlunya mengoptimalkan potensi daerah provinsi sulteng melalui kerjasama daerah.

“Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2020,” ujarnya.

Kemudian, Raperda tentang desa adat terkait kedudukan, status, dan penetapan desa adat, penataan desa adat, unsur pokok desa adat, susunan organisasi desa adat, dan lembaga adat.

“Sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2017,” kata dia.

Raperda tentang pemberdayaan organisasi masyarakat, sebagaimana tercantum dalam UU nomor 6 tahun 2023 dan PP nomor 58 tahun 2016.

Selanjutnya, Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 40 tahun 2011 dan juga Permendagri nomor 12 tahun 2019.

Sementara itu, Anggota DPRD, Moh Nur Dg Rahmatu memaparkan Raperda inisiatif prakarsa Komisi II DPRD, meliputi Raperda tentang perubahan Perda nomor 1 tahun 2015 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Hal itu, sebagaimana tercantum dalam UU nomor 6 tahun 2023 dan juga Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 20/Permentan/sr.140/2/2011,” jelasnya.

Usulan lainnya, yakni Raperda tentang penyelenggaraan jasa labuh jangkar, sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 18 tahun 2009 dan UU nomor 6 tahun 2023.

Untuk Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, terdapat dua Raperda yang akan buat pada 2024, yakni Raperda tentang perubahan Perda nomor 1 tahun 2018, tentang jasa konstruksi.

“Sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 2 tahun 2017 dan juga UU nomor 6 tahun 2023,” kata Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Sonny Tandra.

Selain itu, Raperda tentang perubahan Perda nomor 16 tahun 2014 tentang Sungai, sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 6 tahun 2023 dan PP nomor 38 tahun 2011.

Sedangkan, Raperda Inisiatif Prakarsa Komisi-IV DPRD, meliputi Raperda tentang perlindungan hak asasi perempuan yang bekerja pada sektor pertambangan.

“Sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 1984,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Aminullah pada kesempatan itu.

Baca Juga: Pemda Sigi Gelar Bimtek dan Sosialisasi Perda Tentang Pilkades Serentak

Bahkan, Komisi IV DPRD juga mengusulkan Raperda tentang perubahan Perda nomor 8 tahun 2014 tentang pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan, sebagaimana tercantum dalam UU nomor 36 tahun 2009 dan  Peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes) nomor 65 tahun 2013 serta Permendagri nomor 45 tahun 2016.

Pada kesempata itu, juga disampaikan terkait Raperda inisiatif prakarsa DPRD Sulawesi Tengah, tentang keolahragaan daerah, sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 11 tahun 2022.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRDSulteng#RaperdaInisiatifDPRDSulteng#Reperda#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Ciptakan Kamtib, Lapas Parigi Gelar Razia Rutin Kamar Hunian Wabin

Next Post

Dukung GERMAS, Sekda Sigi Ajak Masyarakat Berperilaku Hidup Sehat

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Irfain Minta Pemda Parimo Atensi Warga Salepai yang Diduga Terlantar Usai Hendak Jadi TKW

Irfain Minta Pemda Parimo Atensi Warga Salepai yang Diduga Terlantar Usai Hendak Jadi TKW

23 Agustus 2026
Faisan Soroti GOR Tombolotutu Terbengkalai, Aset Rusak dan Hilang Dinilai Hambat Potensi PAD

Faisan Soroti GOR Tombolotutu Terbengkalai, Aset Rusak dan Hilang Dinilai Hambat Potensi PAD

22 Agustus 2026
Abdin Apresiasi Penerangan Jalan, Wajah Ibu Kota Parigi Mulai Terlihat

Abdin Apresiasi Penerangan Jalan, Wajah Ibu Kota Parigi Mulai Terlihat

22 Agustus 2026
Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Banggar Parimo Laporkan Hasil Kerjanya

Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Banggar Parimo Laporkan Hasil Kerjanya

22 Agustus 2026
Fraksi NasDem DPRD Parimo Desak Tim Terpadu Tutup Kebocoran Retribusi

Fraksi NasDem DPRD Parimo Desak Tim Terpadu Tutup Kebocoran Retribusi

21 Agustus 2026
Arifin Dg Palalo Geram, Pandangan Umum Fraksi Gerindra Tak Dijawab Pemda Parimo

Arifin Dg Palalo Geram, Pandangan Umum Fraksi Gerindra Tak Dijawab Pemda Parimo

21 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Banjir Bandang Avolua Rendam Puluhan Rumah, 12 KK Mengungsi

Banjir Bandang Avolua Rendam Puluhan Rumah, 12 KK Mengungsi

26 Agustus 2026
Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

25 Agustus 2026
Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

25 Agustus 2026
Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

25 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wabup Parimo Jawab Pandangan Umum Fraksi atas KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

Wabup Parimo Jawab Pandangan Umum Fraksi atas KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

21 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 37 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
41 Perangkat Daerah di Palu Didorong Benahi Tata Kelola Informasi Publik

41 Perangkat Daerah di Palu Didorong Benahi Tata Kelola Informasi Publik

20 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d