Pemberhentian Sementara Kades Tamainusi Dinilai Sepihak dan Terkesan Dipaksakan

MORUT, theopini.id Pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, yang dilakukan Bupati Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, Delis Julkarson Hehi dinilai sepihak dan terkesan dipaksakan.

“Saya kaget dengan keputusan Bupati. Karena selama ini, tugas dan kewajiban sebagai kepala desa saya jelankan sebagaimana mestinya,” kata Kades Tamainusi, Ahlis, pada 28 Oktober 2023.  

Baca Juga: Bupati Morut Keluhkan Ruas Jalan yang Rusak Parah ke Wagub Sulteng

Ia mengaku, roda pemerintahan di Desa Tamainusi tidak terganggu. Begitu pun pelayanan kepada masyarakat, berjalan seperti hari-hari biasa tanpa masalah.

“Saya juga masuk berkantor seperti biasanya. Karena proses hukum yang saya hadapi ini lebih pada persoalan perdata. Saya bukan melakukan korupsi atau tindakan makar kok. Dan saya sudah menang di pengadilan. Saya tidak ditahan badan juga,” tukasnya.

Ia mengaku heran dan bertanya-tanya apa motivasi. Sehingga terbit surat keputusan Bupati Morut yang langsung memberhentikannya sementara waktu.

“Permendagri nomor 82/2015, usulan BPD dan masyarakat yang meminta saya diberhentikan atau diganti, juga tidak ada. Begitupun usulan camat, tidak pernah sama sekali. Saya baik-baik saja di desa. Tugas dan pelayanan tetap berjalan seperti biasanya” ungkap Ahlis.

Bahkan, pihak Pengadilan Poso yang melakukan register perkara, tidak mengharuskan Pemda Morut memberhentikannya sementara waktu, selama menjalani sidang, karena dinilai kooperatif.

“Tidak ada yang saya langgar dalam keadaan sekarang ini. Kalau proses hukum alasannya menonaktifkan saya, kita serahkan ke pengadilan. Kita tunggulah apa keputusan pengadilan. Saya bersalah atau tidak. Kalau memang bersalah, ya siap diberhentikan,” katanya.

Ahlis menduga, ada ketidakobjektifan dalam pemberhentiannya dari Kades. Lagipula, sebelum surat keputusan Bupati Morut diterbitkan, beredar informasi terjadi kegamangan dari pihak-pihak terkait.

“Surat itu (pemberhentian sementara) nanti dua pekan kemudian barulah sampai ke saya. Saya bahkan mendapat bocoran informasi, terjadi pro dan kontra. Ada kesan dipaksakan, sehingga saya diupayakan lengser sementara,” kecewa Ahlis.

Menurutnya, tak ada sama sekali upaya persuasif dari Pemda Morut sebelum terbit surat keputusan Bupati, seperti pemanggilan BPD Tamainusi atau tokoh-tokoh masyarakat setempat, untuk dimintai pendapat.

“Tidak usalah panggil saya. Karena saya yang bersangkutan langsung,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Morut, Andi Parenrengi mengatakan, pemberhentian sementara Kades Tamainusi sudah sesuai aturan.

Hal itu, sesuai Perda yang rujukannya dari Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

“Hanya diberhentikan sementara. Supaya konsentrasi menghadapi masalah hukumnya,” kata Kadis PMD Morowali Utara, Andi Parenrengi, dihubungi, Sabtu.

Dia mengatakan, terbitnya surat keputusan Bupati Morut nomor 188.45/KEP.B.MU/0234/X/2023, pertimbangan utamanya, adalah berdasarkan surat pengantar dari Pengadilan Negeri Poso nomor W-21-U2/2776/HK.01/IX/2023 tentang perkara nomor 304/Pid.B/LH/2023/Pn Pso.

“Kalau putusan perkaranya sudah inkrah, dan Kades Tamainusi diputus tidak bersalah, jabatannya akan dikembalikan lagi. Surat bupati itu, hanya pemberhentian sementara,” kata dia.

Agar roda pemerintahan tetap berjalan, kendali pemerintahan Desa Tamainusi sekarang diambil alih Sekretaris Desa (Sekdes).

“Dalam Perda, kita begitu. Tapi saya lupa nomor Perdanya. Kalau Kades berhalangan atau ada kendala, maka Sekdes menjadi pejabat sementara,” tambahnya.

Bila Kades Tamainusi yang dinonaktifkan menempuh upaya hukum, karena diberhentikan sementara, Andi Parenrengi tidak melarang. Itu hak setiap warga negara.

“Bisa (upaya hukum). Jika ada Kades lainnya di Morut juga seperti ini masalahnya, pasti akan diberhentikan sementara,” tandasnya. 

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Banjir di Morut

Diketahui, telah diterbitkan surat keputusan nomor 188.45/KEP.B.MU/0234/X/2023, tentang pemberhentian sementara Kades Tamainusi, Kecamatan Sojo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.

Surat keputusan Bupati Morut tertanggal 13 Oktober 2023 tersebut, menetapkan 4 poin, yaitu:

1. Memberhentikan sementara saudara Ahlis dari Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, selama menjalani proses hukum.

2. Keputusan ini, berakhir dengan sendirinya apabila yang bersangkutan tidak dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari dakwaan.

3. Keputusan ini, diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

4. Keputusan ini, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Komentar