SIGI, theopini.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan, pada Selasa, 21 November 2023.
Kegiatan ini, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-undang perkawinan.
Baca Juga: Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual Jangan Takut Speak Up
“Saya mengapresiasi DP3A yang telah melaksanakan kegiatan ini,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sigi, Nuim Hayat, dalam sambutannya.
Ia menekankan atas pentingnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan sebagai upaya membangun masyarakat yang adil, harmonis, dan berkeadilan gender.
Kekerasan terhadap perempuan, kata dia, merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang harus diberantas secara bersama-sama.
Melalui sosialisasi ini, ia berharap masyarakat Kabupaten Sigi akan semakin memahami pentingnya menghormati dan melindungi hak-hak perempuan.
Diketahui, kegiatan sosialisasi ini melibatkan narasumber yang ahli di bidangnya, seperti Kepala DP3A Kabupaten Sigi, serta para aktivis dan pelaku advokasi hak perempuan.
Para nasumber memberikan materi dan berbagi pengetahuan tentang Undang-undang KDRT, Undang-undang Perkawinan, serta upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
Baca Juga: Sepanjang 2023, 444 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Sulteng
Dalam kegiatan ini, peserta juga dilibatkan dalam diskusi dan tanya jawab untuk memperdalam pemahaman tentang kekerasan terhadap perempuan serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegahnya.







Komentar