banner 1280x250

Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual Jangan Takut Speak Up

Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual Jangan Takut Speak Up
Kepala UPTD PPA DP3A Sulawesi Tengah, di Palu, Patricia Z. Yabi. (Foto: Angel Lina)

PALU, theopini.id Kota Palu menjadi penyumbang tertinggi kekerasan perempuan dan anak di Provinsi Sulawesi Tengah, yang mencapai 77 kasus.

Dalam upaya menurunkan kasus tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga: Sepanjang 2023, 444 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Sulteng

“Mari lah kita speak up, jangan malu, jangan anggap ini aib. Kekerasan itu, perbuatan yang tidak bisa ditoleransi. Negara menjamin perlindungan kepada anak sebagai korban,” ungkap Kepala UPTD PPA DP3A Sulawesi Tengah, di Palu, Patricia Z. Yabi, di Palu, Selasa 14 November 2023.

Menurutnya, perempuan juga harus berani melapor bila mengalami kekerasan. Sebab, pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2022, te ntang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Undang-undang itu, kata dia, merupakan upaya progresif dalam mencegah, menangani segala bentuk kekerasan seksual, melindungi, dan memulihkan korban.

Dalam memberantas kasus ini, bukan hanya korban bisa melapor. Tapi, orang yang Melihat atau menyaksikan aksi kekerasan menjadi pelapor.

“Mari lah sama-sama kita berkolaborasi dalam menurunkan kasus ini, kalau bukan kita siap lagi?. Posisikan diri anda yang sebagai korban, membutukan keadilan. Suatu saat nanti dengan pertolongan dari anda, korban bisa mendapatkan keadilanya,” jelasnya.

Tak lupa pula, ia mengingatkan kepada masyarakat yang melihat kejadian berbagai tindak Kekerasan terhadap perempuan dan anak, mendokumentasikan atau mengabadikan peristiwa tersebut.

Sebab dokumentasi tindak kekerasan tersebut, dapat menjadi bukti awal dalam pemeriksaan di Kepolisian.

Baca Juga: Kuasa Hukum Merasa Ada Kejanggalan pada Kasus Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Palu

Diketahui, dalam memudahkan korban membuat laporan, UPTD PPA Sulawesi Tengah meyiapkan layanan Sistem Informasi Terintegerasi Perempuan dan Anak (SIPERI) dengan menghubungi nomor 081145604320.

“Seluruh identitas pelapor dan terlapor, kami UPTD PPA Sulawesi Tengah menjamin kerahasian data korban. Kami terus memberikan pendampingan kepada korban hingga seluruh prosesnya selesai,” pungkasnya.

Penulis: Angel LinaEditor: Novita Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!