the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemda Parimo Gelar Sosialisasi Mekanisme Pembentukan Produk Hukum

the OPINIbythe OPINI
4 Desember 2023
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Desember 2023
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Pemda Parimo Gelar Sosialisasi Mekanisme Pembentukan Produk Hukum

Asisten III, Bidang Administrasi Umum, Yusnaeni, saat menghadiri sosialisasi mekanisme pembentukan produk hukum daerah 2023, Senin, 4 Desember 2023. (Foto: Zunandar)

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah gelar sosialisasi mekanisme pembentukan produk hukum daerah 2023.

“Salah satu ciri daerah otonomi, adalah membuat kebijakan yang dituang dalam peraturan perundang-undangan sebagai dasar yuridis pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah, baik dalam rangka otonomi daerah maupun atribusi,” ungkap Asisten III, Bidang Administrasi Umum, Yusnaeni, membacakan sambutan Pj Bupati Parimo, di Parigi, Senin, 4 Desember 2023.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Rapat Identifikasi dan Analisis Perda Kabupaten/Kota

Menurutnya, dengan lahirnya UU 13 tahun 2022, tentang perubahan UU 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap proses pembentukan produk hukum daerah, baik berupa peraturan maupun ketetapan.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Kemudian, dalam menuangkan kebijakan ke dalam peraturan produk hukum daerah, tidak semudah membuat sendiri.

Bahkan karena adanya kepentingan, tidak jarang kebijakan yang dituangkan ke dalam produk hukum daerah menjadi tidak harmonis.

“Hal ini, diakibatkan ketidakpahaman dari perangkat daerah terkait proses, tahapan dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah berdasarkan UU 13 tahun 2022,” tukasnya.

Dalam proses penyusunan hukum daerah, kata dia, harus dapat dipertanggungjawabkan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Terutama, terkait penyusunan produk hukum daerah terhadap penyesuaian peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tujuh RUU Provinsi Disahkan di DPR, Berikut Nama-namanya

Yusnaeni mengatakan, produk hukum meliputi dua peraturan, yakni peraturan daerah kabupaten/kota, dan peraturan daerah provinsi.

“Jadi secara normatif penyusunan produk hukum daerah dengan pusat memang berbeda. Namun, secara tahapan memiliki beberapa kesamaan yang mendasar,” pungkasnya.

Tags: #PemdaParimo#SosialisasiMekanismePembentukanProdukHukum#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Jelang Pemilu 2024, Sadiaga Uno: Perbedaan Politik Jangan Sampai Timbulkan Perpecahan

Next Post

Tingkatkan Kapasitas, PMI Parimo Gelar Pelatihan Pembina PMR

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026
Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

14 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

14 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026
Aplikasi Satu Harga Disiapkan Perkuat Pengendalian Inflasi di Sulteng

Aplikasi Satu Harga Disiapkan Perkuat Pengendalian Inflasi di Sulteng

9 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In