Pemda Parimo Gelar Sosialisasi Mekanisme Pembentukan Produk Hukum

PARIMO, theopini.id Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah gelar sosialisasi mekanisme pembentukan produk hukum daerah 2023.

“Salah satu ciri daerah otonomi, adalah membuat kebijakan yang dituang dalam peraturan perundang-undangan sebagai dasar yuridis pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah, baik dalam rangka otonomi daerah maupun atribusi,” ungkap Asisten III, Bidang Administrasi Umum, Yusnaeni, membacakan sambutan Pj Bupati Parimo, di Parigi, Senin, 4 Desember 2023.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Rapat Identifikasi dan Analisis Perda Kabupaten/Kota

Menurutnya, dengan lahirnya UU 13 tahun 2022, tentang perubahan UU 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap proses pembentukan produk hukum daerah, baik berupa peraturan maupun ketetapan.

Kemudian, dalam menuangkan kebijakan ke dalam peraturan produk hukum daerah, tidak semudah membuat sendiri.

Bahkan karena adanya kepentingan, tidak jarang kebijakan yang dituangkan ke dalam produk hukum daerah menjadi tidak harmonis.

“Hal ini, diakibatkan ketidakpahaman dari perangkat daerah terkait proses, tahapan dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah berdasarkan UU 13 tahun 2022,” tukasnya.

Dalam proses penyusunan hukum daerah, kata dia, harus dapat dipertanggungjawabkan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Terutama, terkait penyusunan produk hukum daerah terhadap penyesuaian peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tujuh RUU Provinsi Disahkan di DPR, Berikut Nama-namanya

Yusnaeni mengatakan, produk hukum meliputi dua peraturan, yakni peraturan daerah kabupaten/kota, dan peraturan daerah provinsi.

“Jadi secara normatif penyusunan produk hukum daerah dengan pusat memang berbeda. Namun, secara tahapan memiliki beberapa kesamaan yang mendasar,” pungkasnya.

Komentar