Ini Cara Bawaslu Cegah Pelanggaran Kampanye, Masa Tenang dan Pungut Hitung Pemilu 2024

PARIMO, theopini.idBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan tentang potensi pidana saat tahapan kampanye, masa tenang dan pungut hitung Pemilu 2024.

“Kita mencoba mecegah secara dini, potensi pidana yang sering terjadi saat tahapan Pemilu,” kata Kordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Herman Saputra, di Parigi, Jum’at, 29 Desember 2023.

Baca Juga: Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Caleg Partai Demokrat

Selain itu, menurutnya, yang menjadi esensi dalam sosialisasi tersebut, terkait dengan maraknya politik uang, keterlibatan Aparat Sipil Negara (ASN) dan aparat desa dalam Pemilu.

Hal itu, terjadi karena ketidakpahaman saat mendalami aturan perundang-undangan terkait Pemilu yang mengakibatkan pidana pada tahapan kampanye, masa tenang dan pungut hitung sering terjadi.

“Tugas kita memaksimalkan agar aturan-aturan itu, diketahui dan dipahami mereka,” ujarnya.

Sehingga saat melaksanakan tahapan kampanye, para peserta Pemilu tidak serta merta menggunakan aturan main sendiri.

Tindakan politik uang, tambahnya, bukan sekedar pemberian uang ke masyarakat. Bahkan barang dan materi lainya dapat dikualifisir sebagai bagiannya.

Kegiatan sosialisasi tersebut, dihadiri sejumlah perwakilan Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024, Jurnalis, Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca Juga: Perkuat Peran Saksi Parpol di TPS, Bawaslu Parimo Gelar Pelatihan

Kehadiran OPD sebagai bentuk netralitas, agar aturan tentang ASN dan aparatur desa dapat tersampaikan ke jajaran terbawah.

“Tujuannya, kejadian yang melibatkan aparatur desa sebagai pendukung satu peserta dalam berkampanye tidak terulang kembali. Di mana saat diklarifikasi belum mengetahui aturan tersebut,” pungkasnya.

Komentar