the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pengedar Sabu Seberat 3.075 Gram di Tolitoli Terancam 12 Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
15 Januari 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 Januari 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Pengedar Sabu Seberat 3.075 Gram di Tolitoli Terancam 12 Tahun Penjara

Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto, saat konfrensi pers, Senin, 15 Januari 2024. (Foto: istimewa)

TOLITOLI, theopini.id – Seorang pria berinisial M alias A warga Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah terancam hukuman 12 tahun penjara, karena terlibat tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sebesar 3.075 gram.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun, serta paling lama 12  tahun, denda sedikitnya Rp 800.000.000,- dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,-,” kata Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto, dalam keterangan resminya, Senin, 15 Januari 2024.

Baca Juga: Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Polda Sulteng Sita 15 Kg Sabu

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana peredaran sabu ini, setelah melalui proses penyelidikan selama kurang lebih tiga pekan.

Baca Juga

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Tim Satresnarkoba Polres Tolitoli menyimpulkan M alias A yang tinggal di rumah kontrakan di jalan Mujahidin 1 Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, telah melakukan peredaran narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satresnarkoba Tolitoli melakukan penangkapan terhadap M alias A di area RSUD Tolitoli, pada Kamis, 11 Januari 2024, sekitar jam 13.00 WITA.  

“Selanjutnya, pelaku dibawa ke rumahnya di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, guna dilakukan penggeledahan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.075 gram atau sekitar 3 kilogram, dan satu unit handphone merk Nokia.

Saat pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar narkoba berinisial Z, di Tarakan, Kalimantan Utara pada Agustus 2023.

“Jadi sekitar awal Agustus 2023, pelaku berangkat dari Desa Salumpaga menuju ke Tarakan menggunakan angkutan laut PT. Pelni melalui pelabuhan penyeberangan Tolitoli. Di sana, dia bertemu dengan seorang bandar narkoba berinisial Z,” ungkapnya.

Pelaku mengaku membeli narkotika jenis sabu dari bandar Z sebanyak 4 kilogram, yang dikemas dalam empat kantong plastik merk Guanyinyinwang.

Sesuai kesepakatan, lanjutnya, mekanisme pembayaran dilakukan dengan cara menyicil, bila sabu telah selesai dijual.

“Selanjutnya selang dua Minggu, narkotika jenis sabu tersebut pelaku selundupkan ke Tolitoli melalui jalur laut, menggunakan kapal PT Pelni dengan cara menyembunyikan dengan barang-barang bawaan lain seperti snack/makanan ringan,” jelasnya.

Setibanya di pelabuhan Tolitoli pada Kamis, 17 Agustus 2023, pelaku menyembunyikan sabu dengan cara ditanam di lokasi kebun cengkeh miliknya di Dusun Bunga, Desa Lelean Nono, Kecamatan Baolan.

Baca Juga: Polda Sulteng Musnahkan 15 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di Tolitoli

Kemudian, pelaku mulai menjual narkotika secara eceran, untuk para konsumen di dalam wilayah Kabupaten Tolitoli, hingga laku terjual sebanyak 1 Kilogram.

“Sisa sabu sebanyak 3 Kilogram, disembunyikan di rumahnya. Hingga akhirnya, pelaku pun tertangkap,” pungkasnya.

Tags: #DesaSalumpaga#KabupatenTolitoli#KecamatanTolitoliUtara#PolresTolitoli#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Sahroni Minta Kejagung Jaga Solidaritas dan Netralitas pada Pemilu 2024

Next Post

Gubernur Sulteng Minta Jalan Nasional di Morowali Diperlebar

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

13 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In